Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

9 Juni 2024 | 23.04 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan besaran iuran dan skema masih digodok. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk evaluasi, saat ini masih berlangsung sesuai amanat Perpres dan hasil rapat dengan DPR,” kata Rizzky, dikonfirmasi Ahad, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya kritik dan saran terkait penerapan KRIS muncul dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS kesehatan Kamis 6 Juni 2024. Rizzky mengaku belum dapat memastikan apakah penerapan akan KRIS BPJS akan ditetapkan 1 Juli 2024 mendatang atau ditunda. “Saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan bersama-sama membahas implementasinya,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penerapan KRIS pada BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan sejak 8 Mei 2024. Lewat regulasi tersebut, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS. Dengan dihapusnya sistem kelas, iuran dan skema tarif juga akan berubah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengaku belum dapat memastikan besaran iuran yang ditetapkan. Kementerian saat ini masih fokus pada penyiapan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap agar sesuai dengan standar KRIS. “Untuk saat ini kami belum bisa memastikan,” ujarnya lewat pesan singkat, Ahad 9 Juni 2024.

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan sempat menjelaskan skema KRIS yang akan diberlakukan. Menurut dia, pemberlakuan KRIS akan diterapkan di sektor informal. Sementara sektor formal atau pekerja penerima upah besarannya masih 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. “5 persen belum ada wacana,” ujarnya.

Ia mengatakan pekerja non formal di Indonesia masih banyak dan untuk sektor ini tidak bisa diterapkan presentasi yg sama. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Kemenkes dengan melibatkan Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus