Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto alias ED resmi dicopot dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nirwala mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” kata dia.
Sebelumnya, rencana pembebastugasan Eko disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. Dia menyampaikan pernyataan soal proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat dalam Konferensi Pers yang digelar Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara ini mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Suahasil dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN, dengan laporan SPT pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin," kata Suahasil.
Selanjutnya: Nama Eko Darmanto ramai disorot publik karena...
Nama Eko Darmanto ramai disorot publik karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan senilai Rp 15,7 miliar.
Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara itu, harta senilai Rp 2,9 miliar berbentuk 9 unit alat transportasi dan mesin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis turut geram dengan perilaku para pejabat yang kerap memamerkan gaya hidup mewah. Ia juga menginstruksikan kepada tiap pemimpin Kementerian dan Lembaga untuk mendisiplinkan tiap aparatur sipil negara atau ASN di bawahnya. Perintah itu juga ditujukan kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan aparatur hukum lainnya.
"Sekali lagi saya ingin tekankan, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di Instagram, di media sosial," kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelum Eko Darmanto, nama Rafael Alun Trisambodo atau RAT mencuat dalam beberapa hari terakhir karena kekerasan brutal yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap pelajar bernama David di Jakarta Selatan. Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kasus penganiayaan itu turut menguak sikap Mario Dandy yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Minta ASN Didisiplinkan: Jangan Pamer Kekuasaan, Kekayaan, Apalagi Dipajang di Instagram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.