Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Rp 141 T Tetap di Indonesia

Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia.

8 Oktober 2019 | 16.09 WIB

Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Bank
Perbesar
Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Bank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus menggalakkan iklim investasi lebih baik. "Berbagai kebijakan, fasilitas percepatan, kemudahan perizinan bahkan pemberian perizinan melalui single submission," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ketika hadir dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dengan berbagai kebijakan itu, ia optimistis dana repatriasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 141 triliun yang sudah masuk akan tetap ada dan diinvestasikan di Indonesia. Ia juga menyebut pemerintah akan tetap memonitor dana repatriasi tersebut.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin berandai-andai bahwa dana repatriasi hasil pengampunan pajak itu lari dari Tanah Air. "Jadi kami yakin (dana repatriasi) yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi terus di Indonesia," ucapnya.

Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 1.031 triliun

Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp 147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp 1.000 triliun. Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus