Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Sebut Spotify, Google, Netflix dkk Setor Pajak Rp 97 M

Kemenkeu telah menerima setoran pajak senilai Rp97 miliar dari 6 perusahaan global

9 Oktober 2020 | 23.24 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerima setoran pajak senilai Rp97 miliar dari 6 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Enam entitas gelombang pertama sudah menyetor PPN yang dipungut senilai Rp97 miliar," ujar Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yoga menuturkan enam entitas yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Keenam entitas tersebut telah ditunjuk pemerintah pada gelombang pertama awal Juli 2020 lalu.

Adapun, Yoga menambahkan hari ini otoritas telah menunjuk delapan perusahaan global sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual ke pelanggan Indonesia.

Dengan penambahan delapan entitas maka jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

Yoga berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.

"Ini perlu dilakukan, supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus