Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerima setoran pajak senilai Rp97 miliar dari 6 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enam entitas gelombang pertama sudah menyetor PPN yang dipungut senilai Rp97 miliar," ujar Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yoga menuturkan enam entitas yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Keenam entitas tersebut telah ditunjuk pemerintah pada gelombang pertama awal Juli 2020 lalu.
Adapun, Yoga menambahkan hari ini otoritas telah menunjuk delapan perusahaan global sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual ke pelanggan Indonesia.
Dengan penambahan delapan entitas maka jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
Yoga berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.
"Ini perlu dilakukan, supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," kata dia.