Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KemenpanRB Jelaskan ASN yang Bisa Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas.

13 Mei 2020 | 09.40 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2020.

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. “Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor. Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan tes PCR atau uji cepat, maupun surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Persyaratan selanjutnya adalah menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan. Terakhir, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan. Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.

Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi. “Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” kata dia.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus