Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26 Ribu Kontainer dari Bea dan Cukai

Kemenperin membantah instansinya telah menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ihwal isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

2 Agustus 2024 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif membantah instansinya telah menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ihwal isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Surat penjelasan itu disebut-sebut sebagai jawaban atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kementerian Keuangan tentang data muatan kontainer yang tertahan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Febri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu menyatakan telah menyampaikan informasi tentang isi 26 ribu kontainer kepada Kemenperin. Dia mengklaim ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Merespons klaim itu, Febri mengatakan kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin. Sebab, pengeluaran kontainer-kontainer itu didasarkan kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini belakangan menjadi polemik karena dituding pelaku usaha sebagai biang ambruknya industri tekstil.

Febri justru mempertanyakan langkah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dia sebut menginisiasi terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Padahal, bila isi kontainer-kontainer itu telah diperiksa oleh pihak yang berwenang, berarti tak pernah ada masalah dengan aturan impor lama, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023. “Kemenperin menilai hal ini aneh,” kata dia.

Tak hanya itu, Febri mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan. Dia meminta Salinan BAP itu dikirimkan kepada. "Kemenperin. "Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan,” kata Febri.

Kemenperin saat ini berusaha memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Dalam siaran persnya, informasi itu mereka nilai penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing di tengah gempuran produk-produk impor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus