Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menanggapi usulan agar sistem pertanian dari hulu ke hilir berjalan di bawah satu komando. Usul ini pertama kali disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Senin, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Arief, satu komando pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang saat ini dipimpin Zulkifli Hasan alias Zulhas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang dikeluarkan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di situ kan Bapanas juga garis koordinasinya kan Menko Pangan,” kata Arief kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Meski bertanggung jawab kepada presiden, Arif mengatakan, posisi Kepala Bapanas berkoordinasi dengan Menko Pangan. Hal ini, menurut dia, juga berlaku untuk Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Arief mengatakan, akan ada harmonisasi untuk menjamin instansinya tidak tumpang tindih dengan Perusahaan Umum, Bulog. Potensi tumpang-tindih itu muncul setelah Bulog direncanakan akan kembali menjadi badan otonom di bawah presiden.
Arief menjelaskan, lembaga dan kementerian teknis yang saling berkoordinasi di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Bapanas. Harmonisasi antarkementerian dan lembaga, kata dia, akan tertuang dalam Perpres itu. Karena itu, tidak diperbolehkan ada tumpang-tindih.
Sampai hari ini, Arief mengatakan, penugasan Bulog masih menjadi tanggung jawab Bapanas. Ia mengaku belum dapat memastikan kapan pembelahan fungsi itu akan berjalan. Tapi ia memastikan tahun depan Bulog masih akan beroperasi sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
"Kalau nanti Bulog memang sudah dipersiapkan menjadi lembaga sendiri, ya berarti nanti Bulog yang akan ini (menentukan penugasan)," katanya.
Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan, Bapanas masih menaungi urusan penganekaragaman konsumsi hingga kerawanan pangan dan gizi. Bedanya, kerawanan pangan tetap berada di bawah Bapanas, sedangkan kerawanan gizi di bawah Badan Gizi Nasional.
"Kerjanya (Bapanas) ikut sama UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan sama Perpres Nomor 66 Tahun 2021, selama belum ada perubahan. Tapi kan ini lagi penyesuaian, kita tunggu Perpresnya," katanya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menilai sistem pertanian di Indonesia keliru karena berjalan tanpa satu komando. Hingga saat ini, Kementan bertugas meningkatkan produksi dalam negeri, tapi menjadi penentu seluruh produksi dari hulu hingga hilir. Padahal kementeriannya.
Karena sejumlah urusan pertanian dikelola BUMN, Amran Sulaiman mengatakan, instansinya tak bisa mengintervensi. Ia mencontohkan, Kementan tak bisa mengintervensi Bulog sebagai offtaker produksi dalam negeri. Karena itu, Amran mengusulkan adanya satu komando pertanian dari hulu ke hilir.
"Menteri Pertanian bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa, menterinya diganti karena satu komando dari hulu ke hilir," ucap Amran Sulaiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 November 2024.