Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat

Kementerian Koperasi dan UKM yakin pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian

10 Desember 2021 | 21.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam diskusi online Ngobrol @Tempo "Indonesia Tumbuh, Indonesia Pulih", Rabu, 18 Agustus 2021. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pemerintah telah mewujudkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mudah, murah, dan cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah mengatur bentuk badan hukum berupa perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas," ujar Arif dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memaparkan pendirian entitas bagi UMK ini disebut cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.

Lebih lanjut, perseroan perseorangan dikatakan bersifat one-tier yang berarti pemegang saham tunggal merangkap sekaligus sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, regulasi-regulasi tersebut dianggap menjadi terobosan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendirikan perseroan perseorangan.

"(Yakni) cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan sehingga pelaku usaha mikro kecil dapat diberikan akses permodalan yang lebih mudah dari stakeholder terkait, dan diharapkan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat," ungkap Arif.

Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk secepat mungkin membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya dengan mendorong kemudahan berinvestasi.

Dalam membangkitkan kondisi perekonomian, lanjut dia, pemerintah meyakini pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat mengingat sektor UMK memiliki banyak potensi.

"Sebagai contoh, usaha mikro kecil memiliki jumlah produksi yang besar, didukung pemasaran yang mumpuni, maka dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan masyarakat," ujar Sekretaris Kemenkop.

Dengan demikian, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi dinilai menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku UMK dalam menjalankan usahanya.

Baca: Digitalisasi Koperasi dan UMKM Penting untuk Modernisasi Ekonomi Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus