Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Perdagangan Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kementerian Perdagangan mengungkap rencana untuk mengevaluasi harga ecer tertinggi (HET) Minyakita.

19 Maret 2025 | 09.36 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik MinyaKita tak sesuai takaran di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Kementerian Perdagangan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita dengan mengurangi hingga 200 mililiter. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik MinyaKita tak sesuai takaran di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Kementerian Perdagangan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita dengan mengurangi hingga 200 mililiter. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengungkap rencana untuk mengevaluasi harga ecer tertinggi (HET) Minyakita yang saat ini adalah Rp 15.700 per liter. Hal itu diputuskan usai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan usai menemui asosiasi perusahaan pengemas (repacker) minyak goreng seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati tengah meninjau ulang kebijakan harga tertinggi Minyakita, Iqbal belum dapat memastikan apakah batasan harga itu akan dinaikkan. "Evaluasi, ya, naik atau enggaknya nanti tergantung evaluasinya karena kami mengevaluasi itu kan enggak hanya kami nih, kami libatkan repacker, distributor, produsen," ujar Iqbal di kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kebijakan HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam regulasi itu, HET Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp 14.000 per liter.

Dengan HET terkini, Iqbal mengklaim pasokan minyak goreng rakyat itu masih mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia. Ia menjamin tidak ada masalah dalam produksi Minyakita. Sehingga kepastian bagaimana hasil akhir evaluasi itu perlu dilihat lagi. "Yang namanya kebijakan pasti dievaluasi. Ini kami juga menyampaikan bahwasannya terkait Minyakita itu kami evaluasi," ujarnya. 

Evaluasi soal HET Minyakita menjadi salah satu perhatian Kementerian Perdagangan. Sebab, maraknya temuan harga Minyakita yang melambung melebihi HET menurut Iqbal dipengaruhi oleh beragam faktor. Salah satu faktor utama kata Iqbal adalah rantai pasokan yang tidak tepat sasaran.

"Banyak kasus terjadi di lapangan itu adalah pengecer itu mendapatkan minyakita dari pengecer lainnya. Sehingga ini yang membuat harganya tidak pernah terbentuk sesuai HET," ujar Iqbal. Dalam kesempatan itu Iqbal menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi. Melainkan, alokasi dari eksportir minyak yang harus menjamin terpenuhinya kebutuhan minyak goreng domestik dengan mengeluarkan produk Minyakita. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus