Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian buka suara soal kesiapan pemerintah mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) terkait Undang-undang Deforestasi yang mencegah impor sejumlah komoditas ke Uni Eropa. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sejumlah rencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang kami sedang membangun big data perkebunan dan blockchain. Sehingga hambatan-hambatan ekspor kami bisa tertangani," kata dia saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu Uni Eropa menyetujui Undang-undang baru guna mencegah perusahaan menjual sejumlah komoditas yang terkait dengan deforestasi ke pasar mereka. Indonesia termasuk negara yang akan terkena dampak aturan baru itu bersama Brasil dan Kolombia.
Rencana gugatan ke WTO juga didukung oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Kepala Apkasindo Gulat Manurung mengatakan pemerintah harus segera melakukan gugatan karena kebijakan itu juga berdampak besar pada petani sawit.
"Harus digugat dan itu wajib. Kalau pemerintah tidak gugat, kami yang akan gugat," ucap Gulat saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Senin 27 Februari 2023.
Menurut dia, gugatan tersebut demi memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak yang dimiliki setiap negara. Terlebih, kata dia, Uni Eropa sebetulnya membutuhkan pasokan produk sawit impor dari Tanah Air.
Adapun Undang-undang Deforestasi ini akan mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke Uni Eropa- atau mereka dapat menghadapi denda yang besar.
Nantinya, perusahaan perlu menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi dan informasi yang "dapat diverifikasi" bahwa komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020.
Kebijakan ini berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi, dan beberapa produk turunan termasuk kulit, cokelat, dan furniture. Karet, arang, dan beberapa turunan minyak sawit dimasukkan atas permintaan anggota parlemen Uni Eropa. Indonesia selama ini merupakan eksportir terbesar produk sawit.
Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini