Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenaikan Pangkat ASN Enam Periode Setahun Resmi Berlaku

Periode kenaikan pangkat ASN kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun.

16 Februari 2024 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara atau ASN kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya dua kali setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan kenaikan pangkat ASN ini tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anas mengungkap, sebelumnya periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap enam bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini pengusulan dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Dia menyebut, kebijakan ini hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. "Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," kata Anas dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 16 Februari 2024.

Selain itu, kata Anas, periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. "Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun," ujar dia. 

Anas memastikan, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," ucap Anas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus