Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS mengalami kenaikan di tiga kementerian/lembaga (K/L). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, buka suara atas hal tersebut. "Kebijakan itu diskriminatif, karena kalau mau naik harusnya semua kementerian/lembaga naikkan semua," ujar Trubus pada Tempo, Ahad malam, 19 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, dia menilai harusnya yang mendapat Tunjangan kinerja lebih besar adalah pegawai di kementerian teknis yang memiliki departemen-departemen hingga ke daerah-daerah. Sebab, mereka berurusan langsung dengan pelayanan publik di masyarakat. Kementerian teknis yang dia maksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan Tukin PNS di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kalau kementerian Pan RB di daerah kan nggak ada. Itu kan kementerian negara, buat apa dinaikkan tinggi-tinggi Tukinnya? Dia kan kerjaannya cuma membuat kebijakan doang, termasuk Bappenas," ujar Trubus.
Trubus menegaskan, yang menjadi ukuran adalah pelayanan publiknya. Sehingga kementerian-kementerian teknis itulah yang perlu dinaikkan Tukinnya.
"Apalagi prosesnya juga bertahap-bertahap. Sampai kapan juga nggak jelas kan?" papar Trubus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja PNS di BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB.
Dilansir dari ketiga beleid itu, berikut adalah daftar Tukin pegawai di lingkungan kementerian atau lembaga tersebut setelah dan sebelum disesuaikan:
- Kelas jabatan 1, Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250.
- Kelas jabatan 2, Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 3, Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 4, Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000.
- Kelas jabatan 5, Rp 4.607.000 dari 3.134.250.
- Kelas jabatan 6, Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 7, Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950.
- Kelas jabatan 8, Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150.
- Kelas jabatan 9, Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200.
- Kelas jabatan 10, Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200.
- Kelas jabatan 11, Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600.
- Kelas jabatan 12, Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000.
- Kelas jabatan 13, Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000.
- Kelas jabatan 14, Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000.
- Kelas jabatan 15, Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000.
- Kelas jabatan 16, Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500.
- Kelas jabatan 17, Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Pilihan Editor: Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini