Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kesal dengan Bea Cukai, Video Pria Rusak Mainan Ini Jadi Viral

Sebuah video yang melibatkan petugas Ditjen Bea Cukai dan seorang pria menjadi viral di media sosial karena menayangkan pemusnahan mainan impor.

21 Januari 2018 | 16.11 WIB

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menayangkan pemusnahan barang impor menjadi viral di media sosial. Video ini melibatkan sejumlah petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan seorang pria pemilik mainan impor bernama Faiz Ahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang diposting di Facebook Faiz tersebut terlihat mainan yang dibeli dari luar negeri tak bisa dilepaskan oleh petugas Bea Cukai lantaran tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI. Faiz kemudian menghancurkan sendiri mainan yang ia beli seharga Rp 450 ribu tersebut karena tak mau membayar biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia yang didengarnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk barang impor tanpa sertifikasi SNI, Ditjen Bea Cukai sebetulnya memiliki ketentuan retur (pengembalian barang) atau pemusnahan. Namun Faiz memilih untuk memusnahkannya sendiri. Ia melemparkan mainan Power Ranger Ninja Storm Karakuri Ball merek Bandai itu ke lantai seraya menghancurkannya.

Usai menghancurkan mainan tersebut, Faiz lalu bertanya ke petugas Bea Cukai, "Nama Abang siapa?" Namun si petugas justru balik bertanya, "Ya maksudnya gimana nih, Bang? Ya udah." Lantas Faiz menyebut, "Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini."

Video ini dibagikan melalui akun Facebook miliknya dan viral karena kemudian disebar melalui akun YouTube. Namun dari pantauan sekitar pukul 11.00 WIB hari ini, Ahad, 21 Januari 2018, kiriman video di Facebook tersebut sudah dihapus.

Sedangkan video yang telah diedit saat ini masih ada di YouTube dikeluarkan oleh akun Tribunnews pada Kamis, 18 Januari 2018. Hingga sore hari ini, video tersebut telah ditonton hingga 27.833 kali dan menuai 179 komentar.

Salah satu netizen dengan nama Arianto Kurniawan setelah menonton video itu mempertanyakan aturan kepabeanan yang dipakai. "Lebai bgt ni aturan.. memang tu perugas bea cukai ga ada yg pernah ke luar negeri n beli mainan buat anak atau kerabatnya??? Customs indonesia memang keterlaluan... kemaren buahan anggur 1 bungkus yg dipermasalain sekarang mainan 1 buah.. nanti souvenir juga harus SNI????" Komentar itu diunggah sehari lalu.

Sementara Agus Rantiman berkomentar bahwa ia sebelumnya pernah mengalami masalah serupa ketika mendatangkan produk lampu dari Cina dengan mengurus seluruh surat perizinan namun tak bisa dirilis oleh BEa Cukai. "Kalau uang masuk negara ya syukur alhamdulillah. Tapi kalau di kantong pribadi, ya segera musnahkanlah."

Pihak Ditjen Bea Cukai akhirnya menyampaikan pernyataan resmi melalui akun resmi Facebook, Jumat, 19 Januari 2018 lalu. Bea Cukai membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Namun Ditjen Bea Cukai menyebutkan bahwa mainan yang dibeli Faiz tidak mengantongi kelengkapan dokumen persyaratan impor seperti SNI. Inisiatif untuk menghancurkan mainan tersebut, tulis pihak Bea Cukai, juga atas inisiatif sang pemilik mainan.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus