Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya atau yang disingkat dengan sebutan THR adalah pendapatan non upah yang dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
THR tidak pernah bosan untuk dibahas apalagi menjelang lebaran. THR di Indonesia sudah seperti tradisi bagi masyarakat saat ingin atau akan menyambut Idul Fitri. Tapi, tahukah Anda Sejak kapan THR itu muncul dan menjadi tradisi bagi masyarakat?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya pemberian THR terjadi pada era kabinet Seokiman Wirjosandjojo yang berasal dari partai Masyumi. Pada saat itu THR hanya diberikan kepada PNS dan dari sinilah kisah Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai.
Seokiman yang merupakan seorang tokoh politik, seorang pejuang kemerdekaan di Indonesia atau yang dikenal sebagai tokoh Partai Masyumi, dan juga seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia yang ke-6, Ia adalah orang yang dibalik tercetusnya tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja yang ada di Indonesia.
Seokiman kala itu memiliki program program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai sipil (PNS). Pada masa itu THR yang dibayarkan kepada para pegawai pada saat itu berkisaran Rp125 (USD 11) sampai Rp200 (USD 17,5).
Tidak hanya dalam bentuk uang, seokiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada para pegawai PNS. Namun pembagian THR sempat menimbulkan protes bagi para pekerja. Pada tahun 1951 yang merupakan tahun pertama terjadinya pembagian THR saat itu pembagian masih dilakukan secara lancar, lalu di tahun berikutnya yaitu tepat pada 1952 bekerja mulai memprotes hal tersebut karena THR hanya dibagikan kepada ada pegawai PNS saja, sehingga mereka merasa tidak adil dengan hal tersebut.
Oleh karena itu, di tahun yang sama pada tanggal 13 Februari 1952 banyak buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah dan memberikan tunjangan juga kepada mereka. Sejak saat itulah kabinet Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Tidak hanya itu pada tahun 1994 THR pun baru diresmikan secara khusus dan diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
ASMA AMIRAH
Baca: Sekjen Kemnaker Segera Laporkan Pelanggaran THR