Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Klaim Keuangan Sehat, BPJS Kesehatan Bantah Paksaan untuk Kumpulkan Uang

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim saat ini pihaknya memiliki kondisi keuangan yang cukup bagus.

24 Februari 2022 | 15.06 WIB

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup bagus. Hal itu menjawab mispersepsi soal pemaksaan untuk pengumpulan uang dalam aturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota BPJS Kesehatan.

"Banyak mispersepsi, dikira kami melakukan pemaksaan lalu untuk mengumpulkan uang," kata Ghufron dalam diskusi virtual pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengatakan meski Keuangan BPJS Kesehatan tidak berlebih, tetapi dana jaminan sosial cukup positif.

Menurutnya, kondisi keuangan sehat indikasinya adalah jika ada uang dana jaminan sosial sekitar satu setengah bulan estimasi biaya layanan kesehatan ke depan.

"Nah BPJS ini sudah sekitar, 4,8 bulan," ujarnya.

Hal itu menurutnya, bentuk negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat itu memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Beleid yang berlaku pada 1 Maret 2022 itu mengatur tanda kepesertaan BPJSKesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan, membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Bahkan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah hingga kegiatan pendidikan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga pemberlakuan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pelbagai keperluan berkaitan dengan rencana pemerintah menekan defisit keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali mengalami defisit setelah pandemi berakhir.

“Akan terjadi rebound pembayaran jaminan. Ini yang harus diantisipasi,” kata Timboel kemarin.

Inpres itu, kata Ghufron adalah salah satunya upaya menambah kepesertaan.

"Yang sangat strategis dan penting untuk mengingatkan agar masyarkat tidak lupa, bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan itu sifatnya wajib," kata dia.

HENDARTYO HANGGI 

BACA: 8 Layanan Publik yang Mengharuskan Memiliki BPJS Kesehatan

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus