Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar menyerahkan jabatannya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian LHK, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam serah terima jabatan itu, Siti berpesan kepada dua menteri baru untuk mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) salah satunya perubahan iklim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesiapan yang sudah harus dihadapi langsung oleh para menteri, berkenaan dengan kerja sama secara global untuk biodiversity dan perubahan iklim," ujarnya dalam sambutan terakhir sebagai Menteri LHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa pada 12 November mendatang akan diadakan Conference of the Parties (COP) mengenai perubahan iklim di Azerbaijan. Menurutnya, Indonesia telah mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam acara tersebut, dengan progres yang sudah dicapai serta target-target yang ditetapkan terkait upaya penanggulangan perubahan iklim.
Siti juga berujar bahwa salah satu upaya krusial yang harus dilakukan menteri-menteri baru dalam menangani perubahan iklim adalah menerapkan aturan Uni Eropa terkait produk bebas deforestasi atau European Union on Deforestation-Free Regulation (EUDR). Pasalnya, hal tersebut menyangkut kebutuhan dari para petani maupun usaha karena berkaitan dengan rantai suplai.
"Ini (EUDR) memang ada ketentuan bahwa akan diundur selama 12 bulan. Tetapi persiapan kementerian dan di dunia usaha serta di smallholders tetap harus dilakukan secara cepat," katanya.
Kemudian, Siti juga menekankan agar menteri baru memperhatikan keanekaragaman hayati atau biodiversity. Dalam paparannya, dalam waktu dekat akan ada COP internasional untuk biodiversity yang saat ini partisipasi Indonesia telah dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi.
Selain memberi pesan, Siti juga merasa bersyukur dengan serah terima jabatan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk regenerasi yang membuat upaya menjaga lingkungan dan juga hutan akan semakin efektif. Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.
"Karena manajemen unit dalam rentang kendali yang lebih dekat dan lebih intensif lagi," ujar Siti.
Pilihan Editor: Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat