Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KLHK Kaji Penerapan Aplikasi Bank Sampah Denpasar Secara Nasional

Aplikasi bank sampah yang digagas Pemkot Denpasar ini bernama Sidarling alias Sistem Informasi Sadar dan Peduli Lingkungan.

21 Juni 2019 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengelola Bank Sampah Bintang Mangrove memilah sampah plastik yang dijual warga di Bank Sampah Bintang Mangrove di Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Kamis, 9 Mei 2019. Bank ini dikelola oleh warga setempat. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengkaji kemungkinan penerapan aplikasi pelayanan bank sampah berbasis web dan mobile milik Pemerintah Kota Denpasar, Bali, secara nasional. Aplikasi ini bernama Sidarling alias Sistem Informasi Sadar dan Peduli Lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KLHK akan segera membahas pengembangan instrument seperti Sidarling ini menjadi format nasional,” kata Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Saat ini, 54 dari 128 bank sampah yang ada di Denpasar telah tergabung dalam aplikasi Sidarling. Jumlah nasabahnya mencapai 5.111 orang. Salah satu keunggulan dari aplikasi ini adanya penghargaan bagi nasabah yang berhasil mencapai poin pengumpulan tertentu.

Ada tiga jenis penghargaan yang bisa didapatkan oleh nasabah. Pertama, silver untuk 0 sampai 24 poin dengan layanan yang diperoleh berupa bus sekolah gratis. Kedua, gold untuk yang sudah mengumpulkan 25 sampai 75 poin. Nasabah yang mendapatkan penghargaan gold ini berhak untuk layanan bus sekolah gratis, diskon belanja di toko, prioritas pelayanan (KK, KTP, Perizinanm BPD, hingga pembayaran listrik), hingga pelayanan rumah sakit, dan puskesmas)

Penghargaan tertinggi yaitu platinum untuk nasabah bank sampah dengan poin 75 ke atas. Nasabah yang mendapatkannya berhak atas semua layanan yang diterima nasabah gold. Plus tambahan beasiswa bagi nasabah yang masih menjadi siswa sekolah. “Melalui sistem ini, diharapkan semakin banyak komponen masyarakat yang aktif menjalankan kelestarian lingkungan,” kata Siti Nurabaya.

Tak hanya Sidarling, saat ini Pemerintah Kota Denpasar juga telah melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik. Sosialisasi dimulai sejak Juni 2018 setelah Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diberlakukan pada 1 Januari 2018.

Sejak saat itu, KLHK menyebut, telah terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko moderen, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan usaha lainnya di Kota Denpasar. Pada pasar tradisional penurunan sampah mencapai 54,26 persen, untuk usaha kegiatan lainnya mencapai 86,27 persen, dan bahkan mencapai 99,16 persen untuk toko modern dan pusat perbelanjaan.

FAJAR PEBRIANTO

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus