Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KLHK Tetapkan Tersangka Ekspor Ilegal Arang Bakau

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tersangka ekspor ilegal arang bakau.

7 Juli 2023 | 10.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR RI bersama Direktur Gakkum KLHK saat menyegel penimbunan mangrove di Batam, Kamis, 6 Juli 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan sudah menetapkan satu orang tersangka pengusaha arang bakau di Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ada tersangka, dalam waktu dekat akan kita rilis," kata Ridho usai mendampingi inspeksi tambak udang ilegal di Kota Batam pada Rabu, 5 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka dalam kasus ini merupakan pemilik perusahaan eksportir arang bakau yang berada di Barelang, Kota Batam. Ridho belum dapat menyebutkan nama tersangka tersebut. "Saya belum bisa merilisnya sekarang, tunggu rilisnya nanti di Batam, pelaku sudah ditahan disini," kata Ridho.

Saat ini, kata Ridho, KLHK sedang melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha arang bakau yang terjadi di Batam. "Yang penting, tindakan ilegal harus dihentikan," kata Ridho.

Arang Bakau Diekspor Hingga ke Arab Saudi

Sebelumnya, rombongan DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRGM, dan instansi terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan ekspor arang bakau di Batam, Kepulauan Riau, pada 25 Januari lalu.

Setidaknya ada tiga tempat penyimpanan arang bakau yang diduga ilegal yang telah disegel. Arang bakau ini akan diekspor ke Jepang, Taiwan, Singapura, Hongkong, dan Arab Saudi. Setiap bulannya, setidaknya satu perusahaan ekspor dapat mengirim hingga 30 kontainer arang bakau yang sudah jadi atau setara dengan 24 ribu karung melalui pelabuhan resmi.

Pengusaha membeli batang mangrove ini seharga Rp 5000 per kilogram kepada penebang. Kayu bakau ini berasal dari beberapa daerah, mulai dari Meranti, Tanjung Balai Karimun, dan juga dari Batam.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa perusahaan ekspor ini berada di kawasan hutan produksi konversi yang tidak memiliki izin sama sekali. Mereka melanggar setidaknya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.

Hendrik Hermawan, pendiri NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah daerah seperti kecolongan dalam kasus ini karena penampungan arang bakau yang diekspor ini sudah beroperasi puluhan tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus