Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korupsi Terjadi Lewat Sistem Digitalisasi E-Katalog, Ekonom: Kerugiannya Bisa Double

Ekonom Indef Nailul Huda menyayangkan korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui e-Katalog untuk belanja pemerintah.

30 Juli 2023 | 15.01 WIB

Warga melintas di gedung baru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta, 8 Desember 2015. Nantinya gedung baru LKPP tersebut akan menampung seluruh kegiatan yang meliputi pelayanan masyarakat, negosiasi, kontrak e-katalog, dan ujian sertifikasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Warga melintas di gedung baru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta, 8 Desember 2015. Nantinya gedung baru LKPP tersebut akan menampung seluruh kegiatan yang meliputi pelayanan masyarakat, negosiasi, kontrak e-katalog, dan ujian sertifikasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyayangkan korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui e-Katalog untuk belanja pemerintah.

"Kerugiannya bisa double. Mulai dari anggaran project hingga penggunaan teknologi yang akhirnya mubazir," kata Nailul kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Juli 2023.

Di sisi lain, Nailul mengatakan potensi korupsi memang masih bisa terjadi meski belanja pemerintah sudah terdigitalisasi melalui e-Katalog. Sebab menurutnya, e-Katalog hanya berupa tools untuk pengadaan. "Jika sudah ada perjanjian, ya pasti masih bisa 'diatur'," kata dia.  

Toh, menurut Nailul, peraturan di e-Katalog juga bisa disesuaikan dengan kualfikasi tertentu. Misalnya, jumlah produksi atau syarat yang kadang dibuat untuk memenangkan suatu tender ke pihak tertentu.

Tak hanya itu, Nailul mengatakan dalam  sistem e-Katalog, tidak ada mini competition untuk beberapa barang. Walhasil, tidak jarang yang menang hanya itu-itu saja. "Mini competition ini sebenarnya bisa menjadi langkah pencegah korupsi. Namun sayangnya kurang optimal," katanya

Perkara e-Katalog sempat menarik perhatian usai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)  Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023 yang sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Padahal, menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, digitalisasi dapat menekan tindakan korupsi.

Presiden Jokowi pun menyatakan bakal terus memperbaiki sistem ini. Kepala Negara mengakui adanya  kemungkinan sistem e-Katalog diakali sehingga bisa terjadi tindak pidana korupsi tersebut. Dia lantas meminta semua pihak mengormati proses hukum. 

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus