Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara

KPPU melihat struktur pasar industri minyak goreng cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha.

31 Mei 2022 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan penyelesaian sengkarut minyak goreng tidak bisa hanya dilakukan di bagian hilir. Ia menyebut persoalan ini perlu diusut dari sumber produksinya, yaitu industri crude palm oil (CPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diibaratkan sungai, (persoalan minyak goreng) sudah keruh dari hulu, tapi hanya dibersihkan di muara," ujarnya dalam konferensi pers, 31 Mei 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah, kata dia, perlu melakukan pengawalan dari produksi tandan buah segar (TBS) di kebun sawit sampai pengelolaannya. Apalagi, disinyalir industri kelapa sawit dikuasai segelintir perusahaan.

"Dari TBS terus diolah menjadi CPO dan lari ke mana saja, yang ekspor berapa dan ke mana saja," ucap Ukay.

Ukay melanjutkan, KPPU mendukung langkah pemerintah untuk melakukan audit perusahaan kelapa sawit. Menurut dia, hal-hal yang perlu diaudit adalah luas lahan yang dikuasai oleh masing-masing kelompok usaha perusahaan sawit dan titik-titik mana saja yang menjadi wilayah pasarnya.

KPPU, kata dia, juga telah mengusulkan agar ada pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit berdasarkan kelompok usaha. "Jadi bukan berdasarkan perusahaan tetapi kelompok usaha," kata dia. 

Musababnya, KPPU melihat struktur pasar industri minyak goreng cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha. Delapan perusahaan raksasa, kata dia, memakan kue terbesar industri tersebut.

Direktur Kebijakan Persaingan Usaha KPPU Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan sejauh ini, banyak HGU yang berganti kepemilikan dan pengendalinya berpindah melalui akuisisi. Ia menyebut, pada 2021, terdapat sepuluh perkebunan besar yang melakukan praktik tersebut. Enam di antaranya adalah perusahaan asing dari Malaysia.

Menurut dia, dari sisi kepemilikannya, kondisi ini menggambarkan bahwa industri minyak goreng sangat terkonsentrasi. Walhasil, struktur pasar tersebut akan menghambat tumbuhnya industri-industri baru.

"Sekali hulunya dikuasai, ke hilirnya akan mendikte pasar," kata Marcellina. 

Marcellina berujar, KPPU sedang merampungkan kajian soal kelompok usaha minyak goreng yang menguasai pasar ini. Hasil kajian akan diserahkan kepada pemerintah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus