Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kuota batu apung

Setiap pengusaha batu apung NTB, harus mengekspor 80% dan sisanya dijual di dalam negeri. selama ini hasil ekspor dinikmati daerah lain. mereka mengeluh, terlanjur menyimpan batu apung di gudang.

24 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALAU harga minyak bisa melonjak karena diatur dengan kuota, kenapa batu apung tidak? Ilham itu pun menancap ke dalam benak Gubernur NTB. Maka, terhitung Februari lalu, menggali dan menjual batu apung tak boleh seenaknya. Sekarang semua diatur melalui SK Gubernur. Setiap pengusaha -- di NTB ada 61 pengusaha batu apung tidak boleh menggali dan menjual batu apung melebihi kuota. Selain itu, 80% batu apung yang digali harus langsung dilempar ke pasar ekspor. Nah, ini berat. Para pengusaha tak lagi boleh menjual kepada pembeli dalam negeri, lebih dari 20% total produksinya. Kenapa? Alasan Pemda NTB: selama ini hasil ekspor batu apung lebih banyak dinikmati oleh daerah lain, yang bukan produsen. Lihat saja, angka produksi tahun lalu 57 ribu ton, tapi yang diekspor langsung dari NTB hanya 12 ribu ton. Nah, agar devisa yang mengalir lebih deras, selain menetapkan jumlah ekspor, Pemda juga menetapkan harga dasar ekspor batu apung, yakni 1.400 dolar Hong Kong (Rp 320 ribu) per ton. Kini pengusaha diam-diam mengeluh atau menjerit. Ada yang karena kuotanya dirasa terlalu sedikit. Ada yang bingung karena telanjur menumpuk batu apung di gudang, padahal belum mempunyai jalur ekspor. Maklum, dari 61 pengusaha, baru 8 yang sudah terbiasa ekspor langsung. Sisanya, ya, mengekspor juga, tapi cuma sampai Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus