Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lagi, Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Kemendag lakukan pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp12 miliar.

25 Juli 2023 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 12 miliar. Pemusnahan dilakukan tim Kemendag di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 24 Juli 2023. Menurut dia, produk tersebut telah masuk pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia . Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag dalam keterangannya pada Senin, 24 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk impor ilegal bersama Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian. Ada 12 produk impor yang dimusnahkan. Produk tersebut yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan  Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Ditemukan 33 pelanggaran Impor Barang

Pada periode Januari hingga Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta  1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang  perdagangan. Untuk itu, ia menekankan sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

Menurut Moga, kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada  aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain Surabaya, ucap Moga, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. Ia menuturkan salah satu tujuan dibentuknya BPTN adalah menyinergikan pelaksanaan kewenangan Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen. 

"Kami harap ini juga akan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," kata Moga.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus