Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Langgar SOP Penagihan, Karyawan Fintech RupiahPlus Diberhentikan

Fintech RupiahPlus telah memberhentikan karyawanya yang melakukan penagihan utang tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

3 Juli 2018 | 08.08 WIB

Ilustrasi seseorang di-PHK. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi seseorang di-PHK. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur RupiahPlus (perusahaan berbasis layanan financial technology atau fintech) , Bimo Adhiprabowo mengatakan dirinya telah memberhentikan karyawannya yang melakukan penagihan utang tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Menurut dia, ada sebanyak 5-6 karyawan yang telah diberhentikan karena dinilai melakukan penagihan yang tak sesuai.

"Sudah ada sekitar lima sampai enam orang kami terminated (berhentikan). Saat ini kami juga terus melakukan investigasi jika ada lagi yang melakukan," kata Bimo saat mengelar jumpa pers di Gedung Centennial, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juli 2018.

Baca jugaOJK Sebut RI Pasar Besar Bagi Fintech Syariah

Pemberhentian kerja tersebut dilakukan usai terjadinya insiden tindakan penagihan utang yang dilakukan tim collector Rupiah dinilai melanggar privasi dan tidak sopan. Sebab, penagihan hutang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di handphone peminjam. Kejadian tersebut terungkap usai beberapa orang mengunggah kejadian tersebut ke media sosial.

Menurut Bimo, saat ini RupiahPlus total telah memiliki 100 orang yang bekerja dalam divisi penagihan atau tim collector. Dari jumlah tersebut dirinya masih terus melakukan penyelidikan untuk memverifikasi apakah tim penagih itu bagian dari tim RupiahPlus atau bukan.

Baca juga2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin

Bimo melanjutkan, tak menutup kemungkinan jika ke depan masih ada pekerjanya yang bakal diberhentikan. Dengan catatan terbukti melakukan kesalahan yang merugikan nasabah fintech seperti kejadian ini.

"Jadi tergantung kesalahan yang dilakukan berdasarkan SOP, serta memperhatikan kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus diberhentikan saat itu juga, perusahaan tentu tidak ragu untuk," ujar Bimo.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus