Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Le Minerale Tanggapi Putusan KPPU yang Jatuhkan Denda ke Aqua

KPPU menjatuhkan denda kepada produsen Aqua dan distributornya.

21 Desember 2017 | 16.46 WIB

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Perbesar
Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -PT Inbisco Niagatama Semesta milik Mayora Group mengapresiasi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 13,84 miliar kepada produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa sebesar Rp 6,29 miliar. Menurut National Sales Manager PT Inbisco Niagatama Semesta, Carol Mario Sampouw keputusan KPPU tersebut akan sangat membantu menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami sebagai produsen Le Minerale, pertama sangat mengapresiasi inisatif dan hasil dari kerja KPPU beserta keputusannya. Dengan keputusan itu, kami sebagai produsen dan juga pedagang sekarang merasa bebas menjual produk yang dinginkan oleh konsumen," kata Carol kepada Tempo pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Selasa, 19 Desember 2017 lalu KPPU mengeluarkan sidang putusan terkait perkara praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh produsen Aqua dan distributornya. KPPU menghukum produsen Aqua, PT Tirta Investama sebesar 13 miliar dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, dihukum denda sebesar 6 miliar. Kedua perusahaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1999.

Menanggapi putusan tersebut, Le Minerale sendiri tidak secara jelas menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Namun, kata Carol, Le Minerale sangat mengapresiasi putusan tersebut. "Karena sudah diapresiasi ya bisa tafsirkan sendiri," katanya.

Adanya praktik monopoli ini, menurut Carol pihaknya sebagai produsen tentu sangat dirugikan. Ia mengaku dengan adanya praktik ini perkembangan penjualan Le Minerale sebagai salah satu produk air mineral menjadi terhambat.

"Praktik ini tentu merugikan bukan hanya produsen tetapi juga pedagang. Dan ini sangat besar kerugian yang kami alami," ujarnya.

Carol enggan menyebutkan seberapa besar kerugian yang dialami oleh perusahaanya. Tapi menurut dia, bisnis air mineral yang masuk dalam bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG) secara keseluruhanya membutuhkan dana triliyunan rupiah.

Sementara itu, perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

Akibatnya pada akhir September lalu, pihak Le Minerale melakukan gugatan somasi secara terbuka kepada pihak Aqua. Langkah tersebut kemudian didengar oleh KPPU dan langsung mengelar sidang perkara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus