Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Libur Natal dan Tahun Baru, Hindari Tanggal saat Puncak Arus Mudik dan Balik Berikut

Libur Natal dan tahun baru 2024 menjadi momen yang dinantikan masyarakat untuk pergi liburan atau mudik ke kampung halaman.

24 November 2023 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2022. Arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023 yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 21:07 WIB terpantau lancar . ANTARA /Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Libur Natal dan tahun baru 2024 akan segera tiba. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan pada puncak mudik dan arus balik libur Natal dan tahun baru agar terhindar dari kemacetan. Bagi Anda yang ingin bepergian, hindari tanggal-tanggal berikut ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Libur natal dan tahun baru 2024 menjadi momen yang dinantikan masyarakat untuk pergi liburan atau mudik ke kampung halaman. Akan tetapi, di momen tersebut biasanya juga terjadi kepadatan arus lintas. Oleh karenanya, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk menghindari tanggal-tanggal arus puncak mudik dan arus balik libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengimbau masyarakat agar merencanakan dengan baik perjalanannya dan menghindari puncak arus mudik dan balik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Kamis, 23 November 2023 mengutip ANTARA. 

Sejumlah tanggal yang harus dihindari pada perjalanan libur Natal dan tahun baru 2024 adalah puncak mudik dan arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2024 demi menghindari kepadatan arus lalu lintas. 

Adita menyampaikan Kemenhub memprediksi arus mudik dan balik terjadi dua kali. Berikut adalah prediksi tanggal puncak arus mudik dan arus balik yang harus dihindari:

- Jumat, 22 Desember 2023 : Puncak arus mudik pertama

- Selasa, 26 Desember 2023 : Puncak arus balik pertama

- Jumat, 29 Desember 2023 : Puncak arus mudik kedua

- Senin, 1 Januari 2024 : Puncak arus balik kedua

Selain mengimbau masyarakat untuk hindari tanggal-tanggal tersebut, Kemenhub juga menangani arus pergerakan masyarakat di titik krusial, salah satunya berada di Jalur Trans Jawa.

"Untuk itu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik, seperti misalnya manajemen rekayasa lalu lintas baik di jalan tol maupun non tol, pengendalian pasar tumpah, optimalisasi rest area di jalan tol dan jembatan timbang sebagai tempat istirahat, dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, agar masyarakat terhindar dari kepadatan arus lalu lintas, Adita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi massal atau mengikuti program mudik gratis. 

Masyarakat juga disarankan agar tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh. Namun jika terpaksa menggunakan motor, makan masyarakat harus mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Sementara itu, bagi masyarakat penggunaan tol, diimbau agar tidak memaksakan diri untuk menggunakan rest area di jalan tol jika sudah penuh dan jangan berhenti di bahu jalan. Apabila lelah, masyarakat bisa keluar tol di kota terdekat dan beristirahat di tempat yang disiapkan. 

"Mengimbau supaya masyarakat selalu mengikuti informasi terkini dari media sosial resmi milik operator jalan tol maupun kepolisian. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi terkait rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan, sehingga dapat mengantisipasi kemacetan," katanya.

Kemenhub juga akan membuat Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun baru 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2023.

"Kami bersama kementerian terkait juga akan melakukan penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengendalian Angkutan Nataru, serta melakukan serangkaian koordinasi lintas sektoral," pungkas Adita.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus