Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyelamatkan simpanan para nasabah korban dari Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang dinyatakan bangkrut. Hingga 31 Juli 2023, LPS mencatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebanyak Rp1,7 triliun yang berasal dari 271.240 rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, sejak 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 1 Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu nasabah yang membagikan pengalamannya bagaimana LPS menjamin simpanannya di BPR yang dinyatakan bangkrut adalah Siti Nuryatimah (45). Nuryatimah merupakan seorang pedagang sate yang menyimpan uangnya di BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong). BPR yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu 2 Februari 2023.
Nuryatimah menceritakan bahwa dirinya sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.
Suatu hari, Nuryatimah bercerita, dirinya berniat menarik uang tunai dari BPR Bagong, namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya.
“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor LPS, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.
Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Tidak hanya Nuryatimah, dua nasabah BPR lainnya yang juga dilikuidasi oleh LPS juga telah merasakan manfaat penjaminan LPS. Seperti Haripitono dari Jember Jawa Timur, yang menceritakan bagaimana ia dan rekan-rekan dokter lainnya mempunyai grup usaha di bidang diagnostik medik. Mereka lalu membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Setiap rekening yang mereka miliki berjumlah sekitar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Direktur Grup Riset LPS Herman Saherudin menjelaskan, skema pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi telah diatur sesuai dengan kebijakan LPS.
Menurutnya, terhitung 90 hari setelah BPR mengalami kebangkrutan, LPS akan langsung bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah. Kemudian setelah itu nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim.
Simpanan nasabah yang dapat diklaim adalah simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar, yakni dengan batas jumlah simpanan Rp 2 miliar dan dengan suku bunga simpanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.