Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

25 Maret 2024 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan pemerintah memperhatikan pedagang yang terpukul akibat rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan. "Kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut pun meminta konfirmasi Kejaksaan Agung soal aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Konfirmasi yang diterimanya adalah Kejaksaan sudah membuat pendapat hukum yang bertujuan untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

Ia juga menerima informasi bahwa klaim yang tidak terakomodasi karena terbentur permasalahan dokumen. Sejumlah klaim, kata Luhut, tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbing lah membereskannya," ucap Luhut. "Yang penting perhatikan aspek hukumnya."

Adapun Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan realisasi waktu penyelesaian selisih utang minyak goreng belum bisa dipastikan. "Makin cepat, makin bagus," katanya.

Sebelumnya, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus