Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang mahasiswa Politeknik Keuangan STAN, Resa Widiaswara Aulia, menceritakan alasannya menggugat pihak kampus setelah mengalami drop out atau DO. Resa mengatakan mulanya ia sudah berupaya membangun dialog dengan STAN, namun tidak memperoleh tanggapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah pengumuman nilai, teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di-DO. Karena tidak ditanggapi, kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Resa dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
STAN digugat oleh 19 mahasiswanya setelah mengeluarkan kebijakan DO untuk 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat ialah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
Resa menjelaskan, selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19, mahasiswa STAN yang terkena DO sudah menyampaikan kendala dan hambatan yang mereka alami. Kendala itu meliputi terbatasnya ruang interaksi dosen-mahasiswa dan antar-mahasiswa hingga gangguan teknis seperti jaringan, listrik, atau perangkat belajarnya. “Sayangnya, kami tidak mendapatkan respon yang solutif,” ujar Resa.
Resa meminta pihak kampus dapat mempertimbangkan kembali kebijakan DO itu. Adapun kuasa hukum para mahasiswa penggugat, Damian Agata Yuvens, mengatakan upaya menyelesaikan persoalan secara non-hukum sudah ditempuh sebelum mereka melangkah ke jalur hukum. Pihak penggugat sebelumnya meminta bantuan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan audiensi dengan pihak PKN STAN.
Namun, audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN disebut-sebut tidak mau bertemu dengan mahasiswa. Proses hukum pun kini telah berjalan dan akan memasuki sidang perdana pada 29 Juni mendatang.
Dihubungi Tempo, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo belum menanggapi soal gagalnya mediasi antara mahasiswa dan kampus. Namun pekan lalu Deni menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan perkara DO itu.
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” kata Deni.
Deni menyebut STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.