Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) merespons pernyataan terbaru KPK dalam kasus suap pajak. Dalam pernyataan tersebut, KPK membuka peluang untuk memanggil pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, bila membutuhkan keterangan terkait kasus.
Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting pun menjelaskan bahwa urusan ini sebenarnya sudah mereka jelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat penjelasan dikirim ke BEI pada 5 Oktober 2021 dan dimuat dalam keterbukaan informasi.
"Perihal hal ini, kami sudah menyampaikan penjelasan ke bursa," kata Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ini adalah kasus yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Nama Mu'min pertama muncul karena disinggung oleh Jaksa KPK pada persidangan 22 September. Mu'min pun disebut punya orang kepercayaan untuk melobi pemeriksa pajak.
Lalu, muncul berita soal peluang Bank Panin menjadi tersangka korporasi karena adanya dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan. Sehingga, BEI pun meminta penjelasan ke Bank Panin soal kabar ini.
Bank Panin lalu memberikan tiga penjelasan atas pemberitaan ini. Pertama, Bank Panin menyebut pemberitaan ini bukan berasal dari sumber resmi mereka. "Sehingga kami tidak mengetahui kebenaran pernyataan yang dimaksud," demikian isi surat yang diteken oleh Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Mu'min Ali Gunawan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. "Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke pengadilan pajak," ujarnya.
Dikutip dari laman resmi perusahaan pada hari ini, Mu'min menguasai 59,23 persen saham PT Panin Investment. Perusahaan ini yang kemudian punya saham di beberapa anak cucu perusahaan hingga berakhir di Bank Panin.
Selanjutnya, Herwidayatmo juga menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif. Terakhir, dia menyampaikan bahwa perkara hukum ini tidak berdampak material terhadap perusahaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal. "Baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini