Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga, SAL, menipu sejumlah nasabah prioritas hingga total kerugian mencapai Rp 6,7 miliar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka berusia 32 tahun tersebut kini telah ditahan di Polda Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka merupakan mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru. Tersangka bekerja di bank tersebut sejak 2019," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunarto menjelaskan, modus kejahatannya adalah Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah tersebut menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan iming-iming bunga tetap atau fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas. SAL menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan.
SAL melakukan tindak kejahatan itu sejak tahun 2020 sampai 2022. Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan fix rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.
"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.
Lalu, korban melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Bank CIMB Niaga. Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bank tersebut. Para korban lalu melaporkan tindak kriminal ini ke Polda Riau.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL.
Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam, di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara. Sunarto mengatakan, dalam kasus ini tersangka masih satu orang.
Selanjutnya: "Tersangka sejauh ini masih..."
"Tersangka sejauh ini masih satu orang. Bermain tunggal. Tapi, pemeriksaan masih berjalan," kata Sunarto. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading.
"Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading, dan juga keperluan pribadi tersangka," kata Sunarto.
Lebih jauh, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dikeluarkan oleh bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah bujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Saat ini penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka. Termasuk di dalamnya melakukan tracing aset hasil kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Bila terbukti, tersangka dalam kasus penipuan nasabah Bank CIMB Niaga ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ada juga ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ANTARA
Pilihan editor: Tips Kaspersky Agar Nasabah Terhindar dari Pembobolan M-Banking
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.