Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masih Berproses, Nusron Wahid Bakal Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN baru membatalkan 50 sertifikat pagar laut yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang

5 Februari 2025 | 16.04 WIB

Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang, Banten, terus berproses. Nusron mengatakan seluruh sertifikat di atas laut akan dibatakan, tetapi butuh proses dan waktu. Ia berujar, ada serangkaian prosedur pembatalan yang harus dilalui.

“Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata NusronWahid di Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 5 Februari 2025. “Yang penting ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai dibatalkan.”

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN baru membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

Nusron Wahid memastikan kementeriannya akan terus bergerak menyelesaikan persoalan ini. Namun, ia tidak memiliki target perkara ini rampung seluruhnya. Ia hanya menyatakan akan berusaha secepatnya.

“Kami yang penting kuat tapi cepat,” kata Nusron Wahid. “Kalau cepat-cepat tapi tidak prudent, ada proses yang dilampaui, nanti malah kami kalah di pengadilan, repot.”

Adapun sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 30 Januari 2025, Nusron Wahid mengatakan pembatalan sertifikat akan dilakukan bagi penerbitan sertifikat yang proses pembuktian yuridisnya tidak betul. Kemudian, pembatalan hak atas tanah yang secara prosedural tidak benar. “Ketiga, pembatalan hak atas tanah yang bisa jadi yuridisnya betuk, prosedurnya betul, tetapi fakta material saat ini tidak ada,” kata Nusron Wahid.

Pilihan Editor: Transformasi Program Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Siapkan Satgas Penyelesaian Persoalan Lahan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus