Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masyarakat Terdampak PPN 12 Persen, MPR Klaim Kelas Menengah Sudah Banyak Menikmati Subsidi

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan kelas menengah telah menikmati subsidi yang besar dari pemerintah sehingga tidak terlalu terdampak PPN 12 persen.

24 Desember 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa Warga Sipil Menggugat menuntut pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 di depan Istana Negara, Jakarta, 19 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen diikuti sejumlah insentif untuk kelas menengah. Ia berpendapat, kelas menengah telah menikmati subsidi yang besar dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan segala hormat, kelas menengah pun menikmati subsidi yang besar dari pemerintah. Subsidi LPG 3 kilogram itu banyak dinikmati masyarakat menengah,” kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut politikus PAN ini, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 sudah menyediakan sejumlah keringanan untuk kelas menengah. Ia mencontohkan pembebasan pajak penghasilan atau PPh bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp10 juta rupiah. Selain itu, menurutnya penerapan PPN 12 persen untuk pendidikan hanya berlaku untuk segmen pendidikan premium. Menurutnya, segmen itu selama ini memang dikenakan PPN.

Eddy mengatakan kekhawatiran akan penurunan daya beli dapat disiasati dengan sejumlah insentif yang ada. “Apa yang sudah mereka nikmati selama ini akan tetap diberikan oleh pemerintah ke depannya,” kata Eddy.

Sebelumnya, Pemerintah memproyeksikan bakal memberikan total insentif sebesar Rp 265,5 triliun seiring kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Insentif PPN mendominasi nilai total insentif perpajakan pada 2025 mendatang.

Nilai insentif perpajakan tahun 2025 dengan jumlah Rp 445,5 triliun sebagian besar terdiri dari bentuk insentif PPN dan pajak penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang akan diberikan pemerintah tahun depan meningkat dua kali lipat dibandingkan saat masa pandemi Covid-19. “Untuk tahun 2025 ini insentif perpajakannya akan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2020, mencapai Rp 445,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Jumlah tersebut mencapai 1,83 persen dari produk domestik bruto (PDB), hanya sedikit turun dari besaran insentif pada masa Covid-19 yaitu 1,85 persen dari PDB.

Annisa Febiola dan Nabiila Azzahra berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus