Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang crypto merupakan mata uang digital yang digunakan para penggunanya untuk memudahkan transaksi digital yang menggunakan teknologi kriptografi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya tersedia di Bitcoin, mata uang crypto ini terdapat dalam sebuah sistem jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). Konsepnya mata uang yang mudah dapat memangkas biaya transaksi antar perantara perdagangan yang dibutuhkan dalam jual beli konvensional. Alasan lainnya mengapa mata uang crypto kian populer bersamaan dengan bitcoin sebab penawaran barang penjual dapat lebih murah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mata uang ini tidak bebas seperti mata uang sah pada suatu negara, beberapa transaksinya mata uang crypto ini sendiri tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun seperti di negara Thailand.
Di Indonesia, penjelasan terkait mata uang dijabarkan dalam undang-undang bahwa Mata Uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Menurut Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Walaupun demikian bitcoin, di Indonesia masih bisa digunakan sebagai sebagai aset investasi bukan sistem transaksi, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, mengingatkan masyarakat agar tak berinvestasi di Bitcoin karena khawatir akan terjadi bubble. Dalam prinsip ekonomi, buble berarti peningkatan yang sangat cepat terhadap nilai suatu objek, harga yang tadinya cukup tinggi pada suatu titik akan terjun bebas menjadi sangat rendah laiknya gelembung.
Menyinggung penyataan Kemenkeu, hal ini turut mendapat komentar dari CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa sepakat, bitcoint bukanlah alat pembayaran melainkan sebuah aset investasi
“Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi. “Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kita setuju dengan hal itu," kata Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
Selain itu, Bitcoin belum memiliki payung hukum pasti di Indonesia, walaupun sah untuk digunakan jika terjadi suatu hal kepada pengguna bitcoint tidak bisa mengadukan hal ini ke otoritas pengawas keuangan, sehingga tidak bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah.
Cryptocurrency atau mata uang crypto pertama di dunia yang diciptakan pada 2009 oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto. Bitcoin disusun oleh Satoshi Nakamoto untuk memperbaiki uang konvensional dan menghapus kebutuhan akan adanya pihak pengendali pusat yang mengontrol seluruh sistem keuangan konvensional.
TIKA AYU