Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Melesat 376 Persen, Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 556,53 Triliun Sepanjang 2024

Pada November 2024, transaksi aset kripto tercatat Rp 81,41 triliun atau mengalami peningkatan hingga 68 persen dari bulan sebelumnya.

8 Januari 2025 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat transaksi aset kripto sepanjang 2024 melonjak tajam. Hingga November 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun atau telah meningkat sebesar 376 persen year-on-year.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tekonologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, transaksi aset kripto pada November 2024 mengalami peningkatan hingga 68 persen dari bulan sebelumnya. Transaksi kripto mencapai Rp 81,41 triliun, dibandingkan transaksi pada Oktober 2024, yakni sebesar Rp 48,44 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan mengatakan, peningkatan transaksi tersebut seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto. Mengacu pada definisi OJK, bullish menggambarkan kondisi pasar saham yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif. "Juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto," ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Lebih lanjut, Hasan mengatakan pertumbuhan transaksi aset kripto juga didorong oleh peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto. OJK mencatatkan, jumlah investor kripto juga kembali berada dalam tren peningkatan pada November 2024. Jumlah investor ini, kata Hasan, mencapai 22,11 juta investor. Angka tersebut naik dibandingkan angka di bulan Oktober 2024, yakni sebanyak 21,63 juta investor.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Hasan juga memyampaikan persiapan peralihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengawasan aset kripto rencananya berada di bawah OJK per 10 Januari 2025 mendatang. OJK bersama Bappebti, kata Hasan, telah berkoordinasi untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, dan menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima yang berkaitan dengan peralihan tugas ini. 

Tak hanya itu, OJK juga menyusun perangkat pengaturan di tingkat Peraturan OJK atau POJK, maupun peraturan pelaksanaannya di tingkat Surat Edaran OJK atau SEOJK, mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto. "Telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur untuk pengawasan," ungkap Hasan. "Kami juga kami menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto."

Sebelumnya, OJK memastikan proses peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti tidak ada kendala. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menyiapkan transisi pengalihan pengawasan aset kripto. “Saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan, melakukan proses itu dalam format yang resmi,” kata Mahendra ketika ditemui usai acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, di Gedung BEI, kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Mahendra memastikan kesiapan OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Beleid itu merupakan tindak lanjut atas mandat peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus