Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

21 September 2023 | 19.15 WIB

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin kita sering mendengar istilah bea cukai ketika kita ingin mengirim atau mendapat kiriman barang dari luar negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bea cukai adalah pungutan atas komoditas ekspor dan impor yang ditetapkan oleh negara untuk barang dengan karakteristik sesuai Undang–Undang Cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengertian bea dan cukai sering dianggap sama, padahal keduanya menjelaskan tentang dua hal yang berbeda. Lalu apa itu bea dan cukai?

Pengertian Bea dan Cukai

Bea adalah pemungutan pajak oleh negara terhadap komoditas barang yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor

Bea mempunyai karakteristik khusus untuk barang apa saja yang bisa kena pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Bea disini terdapat dua jenis, yakni bea masuk dan bea keluar.

Bea masuk merupakan pungutan pajak yang mengarah pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang ekspor. 

Untuk tarif pungutan pajak bea ini berdasarkan jenis dan model yang telah tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sedangkan, cukai adalah pungutan pajak yang dikelola negara dan dikenakan atas barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

Pembeda antara bea dan cukai adalah barang yang menjadi objek pungutan. Jika bea merujuk pada barang terkait ekspor dan impor, sedangkan barang yang terkena cukai adalah produk atau sesuatu yang beredar di kalangan masyarakat. 

Fungsi cukai adalah untuk membentuk pengawasan terhadap jenis barang tertentu yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.

Jadi, bea cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. 

Dalam pelaksanaanya sendiri, bea dan cukai ini merupakan wewenang Ditjen Bea dan Cukai atau biasanya disebut Lembaga Kepabeanan.

Tugas Bea Cukai

Sebagai Lembaga Kepabeanan, tentunya bea cukai memiliki tugas yang penting. Tugas dari Bea dan Cukai ini telah tercantum dalam Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Dalam undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh Jenderal Bea dan Cukai

Tugas dari bea cukai adalah untuk menyelenggarakan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Bea Cukai

Lembaga kepabeanan ini memiliki beberapa fungsi. Fungsi ini tercantum dalam Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 3  sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Melakukan evaluasi, pemantauan dan pelaporan.
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

KHOLIS KURNIA WATI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus