Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Trastuzumab, Obat Kanker yang Tak Lagi Ditanggung BPJS

Obat Trastuzumab untuk pengidap kanker payudara belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

18 Juli 2018 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi obat Trastuzumab. Yaoota.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Obat Trastuzumab untuk pengidap kanker payudara belakangan menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang pasien, Juniarti Tanjung, 46 tahun, menceritakan kesulitannya mendapatkan obat tersebut. Sebab, obat seharga sekitar Rp 25 juta itu sudah tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan sejak 1 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi di situs resmi Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan, Trastuzumab diindikasikan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan over express HER2 (Human epidermal growth factor receptor-2).

"Terapi dengan Trastuzumab untuk kanker payudara stadium awal sebaiknya didahului dengan operasi, kemoterapi neoadjuvant atau adjuvant dan radioterapi, jika dimungkinkan," dikutip dari http://pionas.pom.go.id pada Rabu, 18 Juli 2018.

Selain itu, Trastuzumab juga digunakan, dalam kombinasi dengan paklitaksel atau dosetaksel, untuk kanker payudara metastase pada pasien dengan HER2 positif yang belum mendapat kemoterapi untuk kanker payudara metastase, maupun jika terapi antrasiklin tidak sesuai. Obat yang diberi dengan cara infus tersebut juga bisa menjadi monoterapi untuk kanker payudara metastase pada pasien dengan tumor over express HER2, yang sudah menerima sedikitnya dua rejim kemoterapi.

Ilustrasi sel kanker. shutterstock.com

Sebelumnya, suami Juniarti, Edy Haryadi, mengisahkan istrinya mengenal obat itu setelah divonis menderita kanker payudara HER2 positif, metastasis, dan berada di stadium 3 B. Juniarti disarankan menjalani kemoterapi. Dokter pun meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu trastuzumab.

Namun, apoteker Rumah Sakit Persahabatan menolak resep Juniarti untuk obat tersebut lantaran sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. "Belakangan kami baru tahu penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS yang menganggap obat itu tidak bermanfaat secara medis," ujar Edy.

Edy dan istrinya sempat berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait kasusnya itu. Namun, hingga Juniarti menjalani kemoterapi pertama, obat tersebut masih belum diperolehnya.

Saat itu, Edy ditelepon kembali oleh BPJS yang mengatakan bahwa kasus Juniarti tengah diproses. Namun, Edy merasa dalam proses tersebut, BPJS justru terkesan mengaudit dokter di RS Persahabatan yang memberi resep obat tersebut. tak dapat kejelasan, Edy pun mendesak ihwal permintaan jaminan obat itu.

"Ketika saya desak lagi, dia mengatakan direksi BPJS tidak akan menjamin. Karena direksi BPJS percaya masih ada 22 obat kanker di luar trastuzumab," ujar Edy. "Tapi BPJS tidak pernah menyebutkan obat apa di luar trastuzumab yang telah terbukti secara ilmiah, medis dan empiris memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif."

Dihubungi terpisah, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan tak dijaminnya obat trastuzumab sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis. "Keputusan itu menyatakan obat tersebut tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus