Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ingin menggali banyak masukan tarif ojek online baru, yang sudah berlaku delapan hari ini. "Kalau selama ini kan harus hanya diwakili para asosiasi saja. Dan itu maaf kata bisa jadi tidak meng-cover semuanya," kata dia di kantornya, Jakarta Rabu 8 Mei 2019.
BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online
Menhub ingin masukan yang masuk ke pemerintah tidak hanya dari aplikator. Sehingga Kementerian akan menggelar survei agar hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan dan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dari pengendara dan pengemudi.
"Tetapi memang ada indikasi di beberapa kota, terutama bukan di Jakarta lah. Semacam Bandung dan sebagainya itu indikasinya ada komplain terlalu mahal sehingga order terlalu mahal," kata Budi Karya.
Dengan survei ala quick count yang akan digelar di limakota dan melibatkan empat ribu responden itu, Budi Karya optimistis hasilnya akan cukup mewakili ekspetasi daya beli masyarakat dan berapa keinginan pengendara. "Dengan dasar itu, Kemenhub sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," tutur dia.
Budi menjanjikan, dalam beberapa waktu ini Kemenhub akan menggelar rapat untuk membahas apa yang terjadi mengenai penerapan tarif baru itu. Selanjutnya dari survei yang akan dilakukan itu, diharapkan bisa mengetahui indikasi kenaikan harga, dan jumlah pelanggan yang berkurang.
"Kalau jumlah pelanggan berkurang itu berarti pendapatan masyarakat juga berkurang. Nah kalau itu, tentu ada suatu justifikasi yang lain," ujar Budi.
Baca juga: Alasan Para Pengemudi Ojol Go-Jek Besok 12 Jam Mogok Nasional
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan ojek online. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 akan mulai diberlakukan di lima kota. Kelima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini