Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menperin Sebut Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Sri Mulyani: Kita Akan Hitung

Sri Mulyani memastikan struktur insentif untuk pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik bakal dibahas bersama DPR sebelumnya.

15 Desember 2022 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan menghitung alokasi subsidi kendaraan listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Adapun struktur insentif untuk pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik tersebut dipastikan bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 - 2023 pada hari ini, Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Hal itu disampaikan usai rapat mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU PPSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani, Kamis, 15 Desember 2022. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bakal ada subsidi untuk pembelian mobil listrik baru sebesar Rp 80 juta. Sementara, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan disubsidi Rp 40 juta.

Ada juga subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 8 juta dan subsidi Rp 5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.

Lebih jauh Agus memastikan insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Saat ini kebijakan pemberian insentif itu masih dalam tahap finalisasi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ucap Agus.

Selanjutnya: Pemberian insentif untuk ...

Ia juga menyebutkan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia, kata dia, telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progress yang baik.

Sebagai contoh, kata Agus, sejumlah negara di Eropa yang kini lebih maju dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hal itu karena pemerintah negara tersebut telah jor-joran memberikan insentif.

Soal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa besaran insentif itu masih belum final karena masih dalam pembahasan. "Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR," ucapnya.

Pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik ini menuai polemik karena hampir dapat dipastikan penerima subsidi tersebut masyarakat kalangan menengah ke atas. Apalagi harga mobil listrik termurah saat ini berkisar Rp 230 juta-300 jutaan, serta  kecenderungan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau tambahan.

Walhasil, kebijakan pemberian subsidi itu bakal berkebalikan dengan sikap pemerintah terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang sering disebut salah sasaran. Adapun selama ini subsidi BBM akan dijaga agar sampai kepada masyarakat miskin dan membutuhkan, tapi subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada individu yang mampu membeli mobil.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus