Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Menteri KKP Akan Buka Kembali Ekspor Benih Lobster, Efektif Tahun Depan?

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya peluang pemerintah akan membuka kembali ekspor benih lobster atau benur.

19 Desember 2023 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya peluang pemerintah akan membuka kembali ekspor benih lobster atau benur yang sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trengono menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mengenai hal itu. Namun, ia memastikan bakal ada syarat ketat dalam pembukaan kembali ekspor benur. Nantinya, negara yang ingin melakukan impor benur harus berinvestasi atau melakukan budi daya lobster terlebih dahulu di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secepat mungkin (pengkajian kebijakan ekspor benur selesai). Tahun depan harus bisa," ujar Trenggono usai acara Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budi Daya Berbasis Ekonomi Biru di Ritz Carlton Jakarta Selata, pada Senin, 18 Oktober 2023. 

Ia mengungkap, salah satu negara yang dibidik menjadi tujuan ekspor benur adalah Vietnam. Saat ini, 100 persen benur di Vietnam berasal dari Indonesia, sedangkan potensi ekspor lobster Vietnam mencapai US$ 2,5 miliar. 

Hal ini tak lepas dari fakta bahwa sajak pemerintah menutup ekspor benur, penyelundupan justru marak terjadi. "Sementara saya tutup (izin ekspor), nah bocor kemana-mana," ujar Trenggono. 

Trenggono menyebut, pihaknya ingin memastikan kebijakan membuka ekspor benur ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Karena itu, ia mewajibkan negara yang ingin impor benur seperti Vietnam untuk terlebih dulu berinvestasi di Indonesia. 

"Mereka (negara yang ingin melakukan impor benur) harus berinvestasi dulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi," katanya. 

Adapun larangan ekspor benur termaktub pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan larangan ekspor benur ini sudah dilakukan saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, kebijakan tersebut sempat diubah oleh Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri KKP pada 2020. 

YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus