Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Perdagangan Buka Peluang Revisi Aturan yang Memicu PHK

Budi Santoso mengatakan akan mengubah apa pun, termasuk Permendag 8/2024, yang dianggap sumber PHK industri tekstil.

6 Januari 2025 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. UMKM Sinergi Adv bertahan dengan penjualan atribut Pilkada 2024. Dengan memperkerjakan 400 karyawan, UMKM yang bergerak sejak 2012 di industri tekstil ini dapat memproduksi maksimal 500 ribu/pcs perbulan. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara soal peluang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut-sebut sebagai sumber masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan itu merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan kementeriannya tengah mengevaluasi semua kebijakan, termasuk Permendag 8/2024 itu. "Kemarin berapa kali kami rapat dengan seluruh stakeholder. Kalau harus kami ubah maka akan kami ubah," kata dia seusai memaparkan Laporan Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi belum memberikan kepastian soal peluang merevisi aturan tersebut. Menurut dia, apa pun akan ia ubah jika hasil telaahnya buruk, termasuk Permendag yang dianggap sumber masalah PHK itu. "Kami sedang diskusi terus," ucapnya. 

Permendag 8/2024 menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi. Akibatnya, para importir makin mudah mendatangkan pakaian dari luar negeri. Para pengusaha tekstil lokal menilai penghapusan ketentuan itu merugikan industri tekstil dalam negeri.  

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan setidaknya ada 60 perusahaan dari sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan memecat pegawainya. Ia mendapatkan kabar tersebut setelah berdiskusi dengan para pekerja. 

Dari hasil diskusinya kala itu, Immanuel mengatakan, kolapsnya 60 perusahaan tekstil tersebut ditenggarai akibat regulasi yang tidak mendukung kinerja industri tekstil dalam negeri. Ia mengatakan regulasi yang dimaksud adalah Permendag 8/2024. 

Immanuel berharap keluhan terkait regulasi tersebut didengarkan oleh kementerian terkait. Ia menginginkan Permendag 8/2024 direvisi agar tidak menyusahkan industri dalam negeri.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Menkomdigi: Menu Makan Bergizi Gratis Tidak Harus Sama di Seluruh Indonesia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus