Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Susi Pudjiastuti bercerita soal pengalamannya menghukum Kapal Silver Sea 2, kapal asal Thailand yang terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Teuku Umar milik TNI Angkatan Laut di perairan Sabang, Aceh pada 12 Agustus 2015.
Baca: Ditegur Jokowi, Susi: Kalau Pengusaha Tak Jujur Izin Tak Terbit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kali ini apapun akan saya lakukan termasuk mengancam Menteri Luar Negeri Thailand," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan ini dalam acara serah terima penetapan status penggunaan Kapal Silver Sea 2 dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah kapal ini ditangkap, Menteri Susi mengatakan Menlu Thailand ini datang ke kantornya sambil membawa oleh-oleh berupa keripik durian. Tapi, Susi pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kapal Silver Sea 2 dan nakhoda kapal yang menjadi terdawa, Yotin Kuarabiab harus tetap berlanjut. Saat itu, kapal menjadi sitaan negara karena proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang.
Menteri Susi mengatakan pada Menlu Thailand bahwa ratusan kapal-kapal ikan ilegal milik negaranya di perairan Maluku bakal ditenggelamkan juga kalau terus melobi Indonesia agar Kapal Silver Sea 2 bisa dilepaskan. "Pilih Silver Sea atau ratusan kapal lain, oh oke oke katanya,” ujar Susi.
Sehingga, kapal ikan berukuran 2285 GT ini akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang pada 19 Oktober 2017. Selain kapal yang dirampas, sang nakhoda yang merupakan warga Thailand Yotin Kuarabiab harus membayar denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara. Lalu 3000 ton ikan yang mereka tangkap berhasil dilelang ke masyarakat seharga Rp 21 miliar.
Menteri Susi mengatakan, perjuangannya ini tak lepas dari kejadian yang terjadi pada Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Maluku di tahun 2015. Kala itu, kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat penegak hukum Indonesia ini dilepas setelah menang di pengadilan. Hanya nakhoda kapal saja yang didenda Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.