Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Tjahjo Izinkan PNS Cuti yang Menjadi Korban Banjir

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban terdampak banjir berhak mengajukan cuti

25 Februari 2020 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan menerobos banjir yang merendam di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, 25 Februari 2020. Intensitas hujan tinggi sejak dini hari membuat jalanan ini banjir setinggi 50 cm. Banjir ini juga membuat kemacetan di jalan Daan Mogot. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban terdampak banjir dapat mengajukan cuti. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. "Ya benar," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 25 Februari 2020.

Ia menjelaskan, bahwa memang semua PNS berhak mengajukan cuti apabila sedang tertimpa musibah seperti halnya banjir pada hari ini. "Kan wajar diberikan cuti kerja dengan syarat wajar tentunya seperti izin pemberitahuan kepada atasan," ucapnya.

Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara. Adapun musibah banjir yang terjadi pada hari ini Tjahjo mengatakan termasuk ke dalam cuti karena alasan penting.

Beleid ini juga menjelaskan selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS tetap menerima penghasilan. Penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 25 titik banjir hari ini yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta akibat hujan deras yang melanda sejak dinihari. Hal ini membuat sejumlah ruas jalan tak bisa dilalui dan ganjil-genap ditiadakan.

Akibat banjir Jakarta, tak hanya angkutan umum seperti mobil dan bus kesulitan melintas, tapi juga transportasi berbasis rel seperti kereta rel listrik atau KRL. Akibat rel terendam genangan banjir hari ini, PT Kereta Commuter Indonesia merekayasa sejumlah perjalanan KRL hanya sampai Stasiun Manggarai.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus