Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Meterai Rp 10.000 Dirilis, Bisa Didapat di Kantor Pos Seluruh Indonesia

Stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa masih dapat dipergunakan masyarakat hingga 31 Desember 2021.

29 Januari 2021 | 05.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 6 Januari 2021. ANTARA FOTO/Anindira Kintara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp 10.000. Meterai tersebut menggantikan meterai lama desain tahun 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.

Lebih jauh, Hestu menjelaskan meterei tempel Rp 10.000 memiliki empat ciri umum. Pertama, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, ada angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai.

Ketiga, terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’. Keempat, ada blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Meterei tersebut didominasi merah muda dan memiliki serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Selain itu ada garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan djp, dan sebagainya.

Hestu mengatakan desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa masih dapat dipergunakan masyarakat hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Hestu mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus