Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan karena angka mobilitas pemudik yang berpotensi mencapai 193,6 juta orang saat libur Lebaran nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu untuk dilakukan, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik Lebaran, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia menilai lalu lintas menjadi lancar meskipun tingginya mobilitas.
"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non tol," ujar Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan, pembatasan operasional ini menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.
Selanjutnya: Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak....
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.
Adapun surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pergerakan masyarakat saat Lebaran tahun ini berpotensi mencapai 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Alias sebanyak 193,6 juta orang akan bergerak di seluruh Indonesia. Angka itu meningkat dibanding lebaran tahun lalu, yang mencapai 123,8 juta orang.
Hasil perhitungan itu didapat dari kolaborasi antara Kementerian Perhubungan lewat Badan Kebijakan Transportasi, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan melibatkan pakar serta akademisi bidang transportasi. Mereka membuat survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.
Budi Karya mengatakan telah menyiapkan langkah antisipasi terkait peningkatan tren potensi pergerakan masyarakat saat Lebaran 2024. Antisipasi tersebut meliputi operasional, kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan komprehensif bersama pihak-pihak terkait.
Budi Karya menambahkan Kemenhub juga bakal menerapkan kebijakan efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik. Sebab, menurut Budi Karya, adanya lonjakan pemudik saat lebaran ini membuat kepadatan di simpul dan ruas jalan. Nantinya antisipasi yang dilakukan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Ajak Warga Gunakan Minyak Makan Merah, Apa Itu?