Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OTOMOTIF
Jusuf Kalla Buka Pameran Motor Internasional
WAKIL Presiden Jusuf Kalla membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis pekan lalu. Menurut dia, penjualan mobil merupakan salah satu indikator pergerakan ekonomi.
Tinggi-rendahnya angka penjualan mobil, kata Kalla, ditentukan tiga hal, yakni jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan panjang jalan. Pemerintah menginginkan industri, termasuk mobil, banyak dihasilkan di dalam negeri. "Tujuannya agar kegiatan ekonomi bergerak, pendapatan masyarakat meningkat, dan pajak bisa lebih tinggi," ujarnya.
Pameran IIMS akan berlangsung pada 7-17 April 2016. Presiden Direktur Dyandra Media International Liliek Oetama menargetkan nilai transaksi pameran mencapai Rp 2 triliun. Menurut Liliek, pameran dilakukan pada awal tahun agar bisa memulihkan pasar otomotif nasional.
INFRASTRUKTUR
Presiden Resmikan Pelabuhan dan Pembangkit
PRESIDEN Joko Widodo meresmikan lima pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Wasior di Teluk Wondama, Papua Barat, serta Pelabuhan Tobelo dan Pelabuhan Galela di Halmahera, Maluku Utara. Dua pelabuhan lain adalah Wonreli dan Teor di Maluku. Fungsi dua pelabuhan ini bakal ditambah menjadi terminal peti kemas pada 2035.
Saat peresmian, Presiden didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam paparannya, Jonan menjelaskan bahwa Pelabuhan Tobelo akan menjadi salah satu pelabuhan yang dilewati rute kapal tol laut pembawa barang dan logistik.
Jokowi senang terhadap progres program tol laut yang digagasnya. Pelabuhan-pelabuhan di daerah terluar, kata dia, akan menjadi penyambung antarpulau dan bisa bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Presiden juga meresmikan delapan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan. Tujuh di antara proyek itu adalah pembangkit listrik tenaga surya. Sisanya pembangkit listrik tenaga mikro hidro.
PAJAK
Pemerintah Tagih Pajak Google
MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa data pajak perusahaan penyedia konten, seperti Google dan Facebook. Utang pajak periklanan PT Yahoo Indonesia, PT Google Indonesia, Twitter Asia-Pacific PTE Ltd, dan Facebook Singapore PTE Ltd akan ditagih karena terbukti tidak mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT). "Sedang dilakukan pemeriksaan khusus," kata Bambang, Rabu pekan lalu.
Bambang mengatakan Twitter dan Facebook seharusnya berstatus BUT. Dengan menjadi BUT, uang yang mereka hasilkan bisa ditahan di Indonesia. Kalau sekadar representative office, "Semua uang mereka akan masuk ke negara asal dan menjadi pajak penghasilan di Singapura," ujar Bambang.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan menjadi BUT, keempat perusahaan itu harus membayar pajak di Indonesia. Jenis pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Ada pula jasa luar negeri. "Kalau tidak bayar, ya, sanksinya bisa empat tahun masuk penjara," kata Ken. Menurut dia, potensi pajak Google mencapai Rp 2,4 triliun.
PERTAMBANGAN
KPK Tertibkan Izin Pertambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menertibkan izin usaha pertambangan (IUP). KPK akan menindak pemegang izin yang belum mengantongi sertifikat clean and clear dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Hingga 15 Mei nanti, semua harus diselesaikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis pekan lalu.
Menurut dia, saat ini ada 5.200 IUP diterbitkan pemerintah daerah. Namun baru 3.900 perizinan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Sisanya belum melaporkan ketentuan tersebut ke Kementerian Energi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot mengatakan penerbitan IUP amburadul. Banyak izin melanggar area konservasi dan hutan kawasan lindung. Selain itu, banyak pengusaha tidak mengantongi nomor pokok wajib pajak serta belum membayar jaminan reklamasi dan pasca-tambang.
PAJAK
Pendapatan Tidak Kena Pajak Dinaikkan
PEMERINTAH menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Angka ini naik 50 persen dibandingkan dengan batas sebelumnya. Walhasil, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui usul pemerintah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan PTKP akan diberlakukan mulai Juni mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengapresiasi kebijakan pemerintah. Kenaikan itu, kata dia, akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
ENERGI
Pertamina Ingin Akuisisi Blok Masela
DIREKTUR Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan tertarik ambil bagian dalam pengembangan minyak dan gas bumi di Blok Masela, Maluku. Dia mengaku mendapat dukungan pemerintah. "Kami saat ini sudah mulai diberi akses untuk mempelajari data," ujar Dwi di Gedung Pertamina, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.
Dia mengatakan Pertamina telah menjalin komunikasi dengan Inpex Corporation, pemegang hak kelola Blok Masela. Pembicaraan mengenai ini, kata Dwi, sudah dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo memutuskan apakah pengembangan Masela di darat atau di laut. Menurut Dwi, perusahaannya dapat memiliki 25 persen saham Blok Masela. Pendanaannya bisa didapat melalui pinjaman hingga 60 persen dari total biaya.
PERBANKAN
Bank Sistemik Tambah Modal
DEPUTI Komisioner Pengawasan Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto mengatakan lembaganya akan mewajibkan bank yang masuk kategori bank berdampak sistemik untuk menambah modal. Ketentuan bank berdampak sistemik akan mengikuti aturan internasional.
Ketentuan itu, misalnya, pengelompokan bank umum kelompok usaha (BUKU) IV harus menambah modal 2,5 persen dan bank BUKU I cukup menambah modal 1 persen. "Kalau ada apa-apa, dana itu bisa jadi bantalan," kata Boedi, Rabu pekan lalu.
Pada 17 Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menjadi undang-undang. Aturan itu diharapkan menjadi payung hukum mencegah krisis keuangan. Selanjutnya, OJK bersama Bank Indonesia akan menyusun daftar bank yang masuk kriteria berdampak sistemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo