Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

Energi
PLN Kini Berwenang Beli Setrum

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral melimpahkan kewenangan membeli listrik kepada PT PLN. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik ini dibuat untuk memenuhi target peningkatan kapasitas listrik 35 ribu megawatt pada 2019.

16 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Energi
PLN Kini Berwenang Beli Setrum

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral melimpahkan kewenangan membeli listrik kepada PT PLN. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik ini dibuat untuk memenuhi target peningkatan kapasitas listrik 35 ribu megawatt pada 2019.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman, salah satu kewenangan yang dilimpahkan adalah mencari pinjaman. Direksi PLN diberi keleluasaan mencari pinjaman langsung. "Pemerintah hanya sebagai penjamin jika diperlukan," ujarnya Kamis pekan lalu. PLN juga diberi kewenangan menunjuk langsung penyedia tenaga listrik swasta (independent power producer). Swasta bisa meningkatkan kapasitas listrik hingga 29 ribu megawatt. L

Infrastruktur
Satgas Efisiensi Pelabuhan Dibentuk

PEMERINTAH akan membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan efisiensi layanan di pelabuhan. Tim yang melibatkan tujuh kementerian ini bertugas mengidentifikasi masalah utilisasi pelabuhan. "Mudah-mudahan dua bulan ke depan bisa lebih jelas," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Selasa pekan lalu.

Target tim ini menekan biaya logistik menjadi 19 persen, yang berpotensi menghemat biaya bagi industri hingga ratusan triliun rupiah. Selama ini biaya logistik yang tinggi sangat dikeluhkan menjadi penghambat utama perekonomian. "Biaya logistik kita sangat mahal, sekitar 20 persen dari GDP," ujar Sofyan.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita pesimistis target itu bisa tercapai. Menurut dia, jangankan mengurangi biaya logistik, untuk memangkas waktu bongkar-muat (dwelling time) menjadi empat hari saja, sudah dua Menteri Koordinator Perekonomian gagal. "Sampai sekarang dwelling time 5,2 hari lebih," katanya.

Perbankan
Simpanan Nasabah Tajir Naik Tajam

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pada akhir 2014 total nilai rekening dengan simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.316 triliun alias Rp 2,31 kuadriliun. Jumlah ini meningkat Rp 348 triliun dari posisi per Desember 2013 sebesar Rp 1.968,65 triliun.

Dana nasabah kaya ini tersebar dalam 204.800 rekening. Simpanan para nasabah kaya mencapai 56,2 persen dari total dana simpanan di bank konvensional. Pada akhir 2014, total simpanan di bank umum mencapai Rp 4.127 triliun dalam 158,28 juta rekening. Sedangkan dana nasabah di bank perkreditan rakyat mencapai Rp 50,92 triliun. Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS Suwandi mengatakan, dari semua tabungan, hanya 53,8 persen yang dijamin LPS. "Tabungan lain tidak dijamin karena nominalnya di atas Rp 2 miliar dan bank memberikan bunga di atas bunga penjaminan LPS," kata Suwandi.

Investasi
Tak Efektif, Pip Dibubarkan

PEMERINTAH membubarkan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) karena dianggap tidak efektif dan sulit berkembang. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seluruh aset dan dana yang dimiliki PIP akan dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

"PIP akan kami tutup, tapi aset dan dananya akan dialihkan ke SMI," kata Askolani, Senin pekan lalu. Pengalihan dana dan aset ini akan dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal negara. Pemerintah telah mengajukan pengalihan aset Rp 18,5 triliun dari PIP ke SMI kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, SMI akan melanjutkan tugas PIP, antara lain meneruskan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang direncanakan sejak 2010.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus