Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

10 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pajak
Banding Dua Anak Usaha Asian Agri Ditolak

Pengadilan Pajak Jakarta menolak permohonan banding dua anak usaha Asian Agri Group, PT Raja Garuda Mas Sejati dan PT Rigunas Agri Utama. Majelis hakim pajak menilai permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak memiliki dasar hukum. "Karena itu, Pengadilan Pajak berwenang mengadili sengketa ini," kata Ketua Majelis XV B Pengadilan Pajak Tonggo Aritonang, Rabu pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Dicky Hertanto mengatakan banding bermula dari terbitnya surat keterangan pajak kurang bayar Rigunas dan Raja Garuda yang mencapai Rp 75,8 miliar. Total kewajiban ini sudah termasuk sanksi administratif yang harus dibayarkan kedua perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku puas atas putusan tersebut. "Saya pikir itu sudah putusan yang sangat adil," ujarnya.

Pariwisata
Bebas Visa untuk Lima Negara

Dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan asing, pemerintah membuka pintu masuk bebas visa bagi lima negara, yakni Cina, Australia, Jepang, Rusia, dan Korea Selatan. Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dengan bebas visa ini, diharapkan ada tambahan 500 ribu wisatawan mancanegara ke Indonesia setiap tahun.

Dia mengakui, di satu sisi, kebijakan bebas visa masuk ini akan menghilangkan penerimaan negara dari pungutan visa US$ 25 per wisatawan. Tapi potensi penerimaan devisa dari kedatangan wisatawan ini jauh lebih besar. "Dengan asumsi satu wisatawan mengeluarkan sekitar US$ 1.200, kita bisa mendapatkan setidaknya tambahan US$ 540 juta per tahun," ujarnya Rabu pekan lalu.

Kementerian Energi
Direktur Jenderal Migas Dicopot

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mencopot Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Edy Hermantoro, Selasa pekan lalu. Pencopotan itu karena selama ini banyak program migas nasional yang terhambat.

Sudirman mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan rapor merah dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Dalam laporan itu, semua program nasional yang ditargetkan tidak tergarap. "Dampaknya lumayan besar terhadap industri," katanya. Direktur Pembinaan Hulu Migas Naryanto Wagimin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Migas.

Perikanan
Moratorium Izin Kapal Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah meneken keputusan menteri tentang moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT). Langkah ini guna mengatasi maraknya pencurian ikan.

Dengan aturan ini, selama enam bulan ke depan Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin baru untuk kapal ikan asing yang akan beroperasi di Indonesia. Moratorium juga berlaku bagi perpanjangan izin kapal ikan asing yang habis masa berlakunya. Aturan lain yang diterbitkan adalah larangan bongkar-muat antarkapal di tengah laut, yang kerap dipakai sebagai modus pencurian ikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus