Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbankan
Aturan KUR Dilonggarkan
PEMERINTAH merelaksasi ketentuan pemberian kredit usaha rakyat alias KUR. Salah satunya, menurunkan suku bunga kredit mikro dari 24 menjadi 22 persen. Bunga kredit dengan plafon Rp 5-500 juta pun dikoreksi dari 16 menjadi 14 persen. Ada pula kemudahan periode pengembalian, ditambah dari 3 menjadi 6 tahun, dan kewajiban sistem informasi debitor ditiadakan untuk kredit mikro.
Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dana Rp 20 triliun. Dari target itu, Rp 14,8 triliun akan dikucurkan melalui enam bank pemerintah, Bank Pembangunan Daerah Rp 3,3 triliun, dan Rp 1,7 triliun bank lain. "Tidak apa-apalah untuk rakyat kecil. Pasti ada kenaikan NPL, tapi jangan khawatir karena dijamin oleh Askrindo," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan seusai acara penandatanganan adendum program KUR, di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Listrik
Jaminan Proyek Listrik
PEMERINTAH membebaskan bea masuk dan fasilitas lain kepada swasta yang membangun pembangkit tenaga listrik dan transmisi dalam proyek 10 ribumegawatt tahap kedua. Demikian salah satu "iming-iming" Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 yang menjadi landasan hukum megaproyek itu. "Peraturan itu berisi penugasan kepada PLN untuk membangun proyek pembangkit listrik batu bara, air, gas, dan panas bumi, serta mengatur pembelian listrik dari swasta," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono, di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Dengan terbitnya peraturan itu, terbuka peluang swasta ikut serta membangun pembangkit. Dalam proyek ini, pemerintah memberikan jaminan terbatas. Misalnya, mensubsidi PLN sehingga mampu membeli listrik dari pembangkit swasta dengan harga komersial. "Supaya PLN sanggup memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak," kata Purwono. Saat ini pemerintah tengah mematangkan draf Peraturan Menteri Energi yang mengatur detail proyek yang dibangun, termasuk proyek mana yang dibangun PLN dan mana yang swasta. Diharapkan, peraturan ini terbit pada Januari.
Perbankan
Asing Tak Bisa Dibatasi
PELAKSANA Tugas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan Bank Indonesia tidak mungkin membatasi kepemilikan asing di industri perbankan nasional karena terikat kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Kita tidak bisa mengingkarinya, itu bisa membuat orang marah," kata Darmin di Jakarta pekan lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, pemodal asing dibolehkan memiliki saham hingga 99 persen di perbankan dalam negeri. Porsi kepemilikan asing di perbankan nasional yang semula 11,6 persen pada 1999 menjadi 44,6 persen delapan tahun kemudian. Namun, kata Darmin, pembatasan tetap bisa dilakukan, terutama terkait dengan pelebaran sayap ekspansi. Dia menyarankan bank kecil melakukan merger ketimbang dijual ke pemodal asing.
Industri Fosfat
Investasi Baru Jordan Phosphate
PETROKIMIA Gresik segera membangun pabrik asam fosfat berkapasitas 200 ribu ton. Pembangunan pabrik ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan tambang batuan fosfat dari Yordania, Jordan Phosphate Mines Co. Ltd., perusahaan yang memasok batuan fosfat ke Petrokimia. Total investasi yang diperlukan untuk membangun pabrik itu US$ 200 juta.
Porsi saham masing-masing pihak 50 persen. "Sumber dana masing-masing berasal dari kas internal," ujar Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Arifin Tasrif, setelah menandatangani nota kesepakatan di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, pekan lalu. Tender pelaksanaan proyek dijadwalkan pada Juni 2010 dan ditargetkan dapat mulai beroperasi pada akhir 2012. Pabrik rencananya dibangun di Gresik, Jawa Timur.
Pertambangan
Divestasi KPC Selesai
PENGADILAN Arbitrase Internasional menolak gugatan perkara divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengadilan menyatakan gugatan itu tak dapat dilanjutkan karena daerah gagal memperoleh dukungan pusat. "Gugatan kami tidak diterima dan tak bisa dilanjutkan," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor ketika bertemu dengan CEO Kaltim Prima Coal, Endang Ruchiyat, di Balikpapan, pekan lalu.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah perusahaan yang pernah memiliki saham KPC, yang dinilai Pemerintah Kabupaten Kutai belum melaksanakan divestasi 51 persen saham KPC. Mereka adalah Rio Rinto, BP, Sangatta Holding Limited, Kalimantan Coal Limited, dan Pacific Resources Investments Limited. Isran mengatakan, meski gugatannya ditolak, dia bisa menerima dan menyatakan sengketa ini berakhir. "Sekarang kita tutup masalah KPC," katanya. Pihaknya bakal menerima 13 persen pembagian royalti senilai sekitar Rp 500 miliar.
Garuda
Restrukturisasi Surat Utang Rampung
PT Garuda Indonesia telah merampungkan restrukturisasi surat berharganya (floating rates notes) senilai US$ 305,28 juta dan Rp 366,28 miliar di Singapura, Senin pekan lalu. "Sebanyak 99,2 persen pemegang surat utang yang hadir dalam pertemuan di Singapura memberikan persetujuan terhadap program restrukturisasi yang dilaksanakan," kata juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto, dalam keterangan tertulisnya.
Pujo menjelaskan, perjanjian baru dengan para noteholder setelah restrukturisasi tersebut (trust deed) akan diselesaikan pada 21 Januari 2010. Perubahan kesepakatan dalam perjanjian baru yang akan dikeluarkan antara lain akan mencakup perpanjangan waktu restrukturisasi surat berharga hingga Januari 2018 dan perubahan interest rates dalam dollar notes menjadi LIBOR (enam bulan) plus 1,75 persen per tahun, serta rupiah notes berdasarkan bunga deposito enam bulan plus 1,75 persen per tahun.
Gula
Pemerintah Bangun 10 Pabrik
Pemerintah akan membangun sepuluh pabrik gula baru mulai tahun ini hingga 2014. Lahan seluas 500 ribu hektare untuk menanam tebu dan areal, pabrik telah disiapkan di Sumatera Selatan, Sulawesi, Lampung, dan Jambi. Untuk itu, Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan akan meneken nota kesepahaman pekan depan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, di Jakarta, Kamis pekan lalu, optimistis dalam lima tahun, minimal lima pabrik bisa terbangun. Pabrik yang direncanakan itu meliputi pabrik gula mentah dan gula rafinasi, untuk menuju swasembada gula. Indonesia menargetkan swasembada gula pada 2014. Penambahan pabrik baru itu akan meningkatkan luasan lahan tebu di Tanah Air, dari 450 ribu hektare menjadi 680 ribu hektare atau dari 2,6 juta ton gula menjadi 4,8 juta ton.
Gas
Mobil Isi Ulang LPG
PT Pertamina (Persero) akan meluncurkan mobil pengisi ulang elpiji 3 kilogram keliling mulai Februari 2010. Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di sela Pameran Inisiasi Produk, Sistem dan Infrastruktur serta Moda Transportasi Baru Pertamina, di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Selasa pekan lalu mengatakan perseroan akan melakukan uji coba terlebih dulu di Banten, Yogyakarta, dan Sulawesi.
Menurut Hanung, mobil LPG isi ulang akan berkeliling ke daerah-daerah pedalaman dan pinggiran kota yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar elpiji serta tidak efisien untuk membangun stasiun di sana. Mobil akan berkeliling di 5-6 kecamatan dan akan parkir secara tetap sehingga konsumen bisa mengisi ulang tabungnya. "Bisa mengisi 1 kilogram hingga 3 kilogram, atau Rp 4.000, Rp 5.000, atau Rp 6.000 sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan," kata Hanung.
Transportasi
Kapal Pertamina Dapat Dispensasi
Departemen Perhubungan mengizinkan PT Pertamina (Persero) mengoperasikan kapal berbendera asing meski asas cabotage atau penggunaan bendera Indonesia diberlakukan pada awal 2010. "Asas memang harus dihormati tapi jangan sampai mengganggu kepentingan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, Selasa pekan lalu. Pertamina diberi waktu hingga 31 Maret sesuai dengan permintaan perusahaan pelat merah itu.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Leon Muhammad mengatakan Pertamina sudah meminta dispensasi sejak Desember lalu. Setelah memastikan Pertamina sedang mengurus pergantian bendera, pihaknya mengeluarkan pemberitahuan pengoperasian kapal asing. "Kalau tidak, saya tak mau mengeluarkan," ujarnya. Namun Sunaryo meminta Pertamina konsisten dengan permohonannya. Jika hingga 31 Maret prosesnya belum juga selesai, Kementerian Perhubungan bisa menjatuhkan sanksi.
Internasional
Heineken Beli Bir Meksiko
Pabrik bir asal Belanda, Heineken NV, menyetujui pembelian divisi bir Fomento Economico Mexicano SAB (FEMSA) senilai 5,3 miliar euro (US$ 7,7 miliar). Pembelian tersebut akan mensinergikan bisnis Heineken menjadi US$ 150 miliar euro pada 2013. "Kami yakin transaksi ini akan meningkatkan keuntungan kepada pemegang saham," ujar pemimpin Heineken, Jean-Francois van Boxmeer, kemarin.
FEMSA menguasai 75 persen pasar minuman ringan dan bir di Meksiko. Oktober lalu, perusahaan itu menyatakan sedang melakukan penjajakan bisnis dengan beberapa mitra untuk pengembangan bisnis bir, antara lain dengan SABMiller, Heineken, dan Kirin Holdings Co. dari Jepang. FEMSA merupakan salah satu dari enam perusahaan bir dunia. Di Meksiko perusahaan ini menempati urutan kedua sebagai penjual bir dan nomor empat di Brasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo