Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK sementara waktu, Komisaris Jenderal Susno Duadji, 56 tahun, sempat menghilang dari media. Itu setelah dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Ketika itu ia baru saja terlibat kasus cicak-buaya-pertarungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian.
Ia kembali jadi omongan setelah muncul sebagai saksi meringankan bagi Antasari Azhar-terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Polisi meradang. Menurut juru bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Susno melanggar disiplin dan kode etik profesi karena memberikan kesaksian tanpa melapor. Susno terancam turun pangkat dan diberhentikan dengan hormat atau tak hormat dari Kepolisian.
Merasa diancam, Susno "bernyanyi" di sejumlah media massa. Tapi tak lama. Kepolisian belakang merangkul Susno: ia diundang ke Markas Besar Polri untuk sebuah "rekonsiliasi". Setelah itu, ia tutup mulut. Kepada Dwidjo U. Maksum dari Tempo, ia hanya mau berbicara via surat elektronik.
Anda menjadi saksi meringankan dalam pengadilan Antasari. Mengapa?
Saya wajib hadir jika dipanggil. Saya tak mungkin mengatur majelis hakim: minta agar dihadirkan sebagai saksi.
Bukan karena kecewa dicopot dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri?
Saya ikhlas dicopot. Kapolri mengatakan itu mutasi biasa, bukan karena saya salah. Saat saya bersaksi, sudah hampir dua bulan saya tak menjabat. Kalau mau melampiaskan kecewa, bukan di pengadilan, tapi dalam konferensi pers.
Anda kecewa tak dipilih menjadi Wakil Kapolri?
Tidak. Saya tahu diri. Banyak jenderal yang lebih mampu dari saya.
Anda deal tertentu dengan pengacara Antasari?
Tidak ada deal. Jika kesaksian itu dilakukan atas dasar deal, bukan apa yang saya alami, pasti ketahuan. Saya bersaksi tanpa mempertimbangkan siapa dirugikan, diuntungkan, atau dipojokkan.
Siapa yang berinisiatif mendatangkan Anda ke pengadilan? Anda sendiri atau pengacara Antasari?
Bukan inisiatif, tapi kewajiban. Dalam criminal justice system, pengacara, jaksa, penyidik, dan hakim punya kewenangan mendatangkan saksi.
Kesaksian Anda bertentangan dengan sikap Polri yang meyakini Antasari bersalah.
Saya percaya Kapolri sebagai orang yang reformis. Jika ada suara sumbang dari para jenderal di Markas Besar Polri, itu wajar saja. Reformasi Polri tak berlangsung sekali sentak.
Bagaimana Anda yakin Kapolri di belakang Anda?
(Buktinya) saya tak ditegur.
Tapi Anda dipanggil Kapolri?
Belum. Sebetulnya tak ada masalah antara saya, Kapolri, dan institusi Polri. Masak, Polri marah kepada orang yang bersaksi dan menyampaikan kebenaran? Masak, polisi lebih mempersoalkan seragam, izin, dan prosedur dibanding substansi? Saya tak percaya akan dipanggil, diperiksa, dan diadili secara terbuka.
Keluarga Anda marah jabatan Anda dicopot?
Mereka marah karena harga diri kami diinjak-injak. Saat jabatan saya dicopot, kami diam. Tapi, saat saya bersaksi di pengadilan lalu saya dinyatakan bersalah-mau diadili, mau dibawa ke sidang Divisi Profesi dan Pengamanan, dibawa ke Inspektorat Pengawasan Umum-kami kompak dan bangkit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo