ADA yang mengganjal ketika Pemerintah mengumumkan deregulasi otomotif bulan Juni lalu. Dalam paket itu, ditetapkan tarif baru bea masuk kendaraan berdasarkan local content (kandungan komponen lokal). Ini berarti, semakin banyak komponen lokal yang dipakai, semakin besar potongan bea masuk yang diperoleh. Yang menjadi pertanyaan: siapa yang berwenang dan bagaimana cara menghitung kandungan lokal itu? Pemerintah memang belum menyiapkan petunjuk pelaksanaannya waktu itu, hingga penerapan tarif bea masuk yang baru ditunda hingga awal tahun depan. Tapi sebagian pertanyaan itu kini sudah terjawab. Pemerintah menetapkan Sucofindo sebagai lembaga yang melakukan verifikasi kandungan komponen lokal kendaraan bermotor di Indonesia. Dan pekan lalu, Soeparno, Dirjen Industri Mesin, Logam Dasar, dan Elektronika, meresmikan unit Pelayanan Verifikasi Otomotif (PVO) PT Sucofindo. Menurut Direktur Utama PT Sucofindo, Moedjiono, dana yang ditanamkan di PVO sekitar Rp 1,6 miliar. Ada tiga bidang pekerjaan yang ditangani PVO, masing-masing oleh tim yang terpisah. Tim Auditing bertugas meneliti berkas laporan local content yang dikirim oleh perusahaan otomotif. Tim Verifikasi bertugas memeriksa kebenaran laporan local content itu langsung di lapangan. Sedangkan Dewan Penetap, setelah mendapat laporan dari Tim Auditing dan Tim Verifikasi, menetapkan jumlah kandungan lokal dari setiap jenis kendaraan dan menetapkan tarif bea masuknya. ''Ketiga tim ini bekerja terpisah untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi laporan,'' ujar Moedjiono. Sayangnya, prosedur dan tata laksana verifikasi tingkat kandungan lokal itu belum jadi, masih dirumuskan oleh tim gabungan dari Departemen Perindustrian, Bea Cukai, Sucofindo, dan Gaikindo. Termasuk yang dibahas tim ini, bobot dari setiap komponen. Hitungannya cukup njelimet. Kini ada sekitar 200 industri komponen kendaraan bermotor di Indonesia yang harus diverifikasi Sucofindo. Dengan tenaga ahli 67 orang, Sucofindo mampu memverifikasi 22 perusahaan setiap 3 minggu. ''Dengan kapasitas itu, paling lambat akhir November pekerjaan kami telah selesai,'' kata Moedjono. Artinya, tarif baru bea masuk bisa diterapkan sesuai dengan jadwal. Menurut Soeparno, industri komponen otomotif di Indonesia saat ini sudah bisa membuat 139 dari 178 komponen kendaraan bermotor. Dengan tarif baru bea masuk komponen ini, Pemerintah mengharapkan pemakaian komponen lokal meningkat. Untuk lebih memacu hal itu, Pemerintah menyiapkan potongan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Untuk sedan, misalnya, jika komponen lokalnya melebihi 60 persen, PPn BM-nya diturunkan dari 35% menjadi 20%. Penurunan juga diperoleh kendaraan niaga seperti Kijang bila kandungan lokalnya 40%, dan truk 30%. Saat ini untuk jenis sedan, misalnya, kandungan lokalnya baru 15-20%. Hanya Honda dan Mazda MR yang kandungan lokalnya sekitar 40%. Untuk kategori niaga I seperti Daihatsu Zebra, sudah 42%, sedangkan Kijang 47%. Apakah tarif baru itu bisa meningkatkan penggunaan komponen lokal? Tak semudah itu. ''Investasinya besar, sementara pasarnya kecil,'' kata Ang Kang Hoo, Direktur Imora Motor, kepada Kukuh Karsadi dari TEMPO. Pernyataan Ang Kang Hoo didukung oleh Adirizal Nisar, Direktur Teknik Toyota Astra Motor (TAM). TAM baru saja mendirikan pabrik transmisi mobil untuk Kijang. Ternyata, harga transmisi buatan sendiri lebih mahal dua kali lipat daripada harga impor. Ini yang membuat pengusaha enggan menanam modal dalam industri komponen. Bambang Sujatmoko dan Bina Bektiati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini